Kadis Pora Lotim Jadi Tersangka, Kasus Kontrak Politik Dihentikan

LOMBOKita – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Pora) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, M.Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu. Kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selong .

Sementara itu, kasus kontrak politik yang diduga melibatkan salah satu calon Bupati Lotim, H. Haerul Warisin dengan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas) di Lotim dihentikan, dengan dalih waktu penanganan habis dan bukti tidak cukup.

Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP Joko Tamtomo, SIK didampingi Penyidik Setra Gakkumdu Lotim, Aipda Widiastra di ruang kerjanya, Senin (28/5/2018).

“Kadis Pora sudah ditetapkan sebagai tersangka,sedangkan kontrak politik Harum dengan ormas dihentikan,” tegas Widiastra.

Ia menjelaskan untuk kasus Kadis Pora sudah siap untuk dilimpahkan,karena memiliki cukup bukti yang kuat juga. Sehingga kasusnya naik ke tahap penyelidikan.

Selain itu juga yang bersangkutan dikenakan pasal 71 dan 188 undang-undang No 10 tahun 2016 tentang tindakan atau perbuatan pejabat ASN yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon.

“Pasal yang dikenakan terhadap Kadis Pora sama dengan halnya apa yang dikenakan terhadap Kades Loyok,” ujar Widiastra yang kerap dipanggil Kabo-kabo.

Namun lain halnya, lanjut Widiastra yang juga Kanit Pidum Reskrim Polres Lotim menambahkan untuk kasus kontrak politik tersebut tidak cukup bukti dan waktunya habis. Karena dalam aturan sudah dijelaskan mengenai penanganannya selama 14 hari.

Dengan tentunya pelapor harus melengkapi syarat formil selama enam hari.Begitu juga dengan saksi fakta yang mengajukan,termasuk didalamnya dokumen asli tidak bisa dilengkapi pelapor.

Karena hukum penanganan tipilu ini tidak sama dengan kasus lainnya.Hal itu dilakukan setelah gelar perkara di Setra Gakkumdu. Sehingga kasus kontrak politik tidak bisa dinaikkan ke tingkat lidik.

” Kasus Tipilu tidak bisa di-SP3-kan kasusnya, karena aturan mengatakan seperti itu, sehingga berbeda dengan kasus yang lainnya,” tandasnya.

Hal yang sama dikatakan Ketua Panwaslu Lotim, Retno Sirnopati mengatakan memang berdasarkan hasil gelar di Sentra Gakkumdu tersebut telah diputuskan kalau kasus Kadis Pora dilanjutkan kasusnya dan Kontrak Politik dihentikan.

” Kami menyaksikan dalam gelar tersebut,karena itu ranahnya setra gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu,Polisi dan Kejaksaan,” tandas Retno singkat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Komentar ditutup.