Genjot PAD, Pemkab Lotim Dorong Pelaku Usaha Urus Izin PBG

Keterangan foto: Plt Kepala DPMPTSP Lombok Timur, Sosiawan Putraji,

LOTIM LOMBOKita – Pemkab Lombok Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terus menggencarkan sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung kepada pelaku usaha. Langkah ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memberi kepastian hukum bagi usaha masyarakat.

Plt Kepala DPMPTSP Lombok Timur, Sosiawan Putraji, mengatakan pengurusan izin PBG terus dioptimalkan karena menyimpan potensi besar bagi pendapatan daerah. Hingga April 2026, realisasi PAD dari sektor ini sudah mencapai Rp500 juta.

“Pengurusan izin PBG ini memiliki potensi untuk pendapatan daerah. Di sisi lain, PBG juga penting dimiliki pelaku usaha. Sampai April 2026, realisasi PAD dari izin PBG terbilang cukup baik. Ke depan, kami terus dorong agar target PAD ini bisa terpenuhi,” jelas Sosiawan.

Menurutnya, izin PBG memberi legal standing yang jelas bagi pemilik bangunan, termasuk Sertifikat Layak Fungsi. Masyarakat dan pelaku usaha di Lombok Timur menyambut positif kebijakan ini setelah mendapat sosialisasi masif.

“Setiap hari kami terus melakukan edukasi secara masif, terukur, dan terarah. Semua sektor kami beri pemahaman untuk mengurus izin PBG. Ketika diberikan sosialisasi, mereka cukup antusias mengajukan permohonan,” terangnya.

Sosiawan menambahkan, PBG sangat penting untuk menjamin keberlangsungan usaha. Salah satu manfaat utamanya, pemilik bangunan akan mendapat Sertifikat Layak Fungsi yang diterbitkan Dinas PUPR.

” PUPR sebagai leading sector akan melakukan penilaian terhadap kelayakan fungsi tempat usaha. Jika sudah dinilai layak, maka usaha tersebut memiliki legal standing yang jelas. Apapun jenis usaha di dalam bangunan itu dinyatakan sah,” ujarnya.

Ia mencontohkan, gudang yang tidak memiliki izin PBG namun dipakai berjualan dapat dinyatakan tidak sah. “Dulu izin ini namanya IMB, tapi setelah ada perubahan aturan, namanya menjadi izin PBG,” tambahnya.

Pengajuan PBG dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang disiapkan Dinas PUPR. Jika mengalami kesulitan, pelaku usaha bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk berkonsultasi.

“Kami selalu siap 24 jam, baik secara online maupun tatap muka. Yang jelas, masyarakat kami beri kemudahan dalam mengurus izin PBG,” tutup Sosiawan.