Gegara Babat Pohon Pelindung, Kades Bebuak Dituntut Ganti Rugi
LOMBOKita – Kebijakan Kepala Desa Bebuak Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Basit dituding sepihak dan personal. Tudingan itu saat Kades Bebuak memerintahkan sejumlah warganya untuk menebang pohon pelindung di jalan depan tempat pemakaman umum (TPU) Layari desa setempat. Perintah penebangan pohon itu justru bersamaan dengan digelarnya kegiatan gotong royong sebelumnya.
Kebijakannya dinilai sepihak dan personal, karena mengatasnamakan Kepala Desa, bukan pemerintahan desa. Itupun disampaikan ketika ada kegiatan gotong royong yang dihadiri sejumlah masyarakat setempat dan pejabat Forkopimcam Kopang.
“Dripada pohon itu tumbang dan mmebahayakan warga, lebih baik dibabat saja sebelum ada korban,” kata Abdul Basit dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2024.
Alasan dan tepisan Kades itu disampaikan ketika berlangsung mediasi hal tersebut yang dihadiri anggota Polsek Kopang dan sejumlah warga yang kontra terhadap kebijakan Kades.
Warga setempat yang menamakan diri Forum Silaturahmi Pemuda (Forsida) Desa Bebuak pun angkat bicara. Atas inisiasi ketuanya, Lalu Ade Sukmayogi bersama sejumlah anggotanya menggeruduk Kantor Desa Bebuak. Mereka menuntut Kades Abdul Basit bertanggungjawab dan ganti rugi kerugian 25 pohon kayu yang dibabat habis.
“Dulu yang nanam pohon kami remaja desa, sekarang seenaknya Kades membabat habis pohon tanpa konfirmasi dan koordinasi kepada remaja,” papar Lalu Ade.
Pada kesempatan mediasi ini, Lalu Ade menuntut kerugian finansial sebesar Rp14 juta. Itu diluar biaya ganti rugi dua kubur warga yng rusak akibat ditimpa pohon.
Atas tuntutan warga ini, sebelumnya sudah disepakati kedua belah pihak ganti rugi uang sebesar Rp14 juta dan dimanfaatkan untuk 14 masjid sesui jumlah masjid yang ada di Desa Bebuak. Namun kesepakatan ini oleh Forsida dinilai mentah, karena tanpa adanya ikatan dalam bentuk pernyataan tertulis serta deadline yang jelas.
Setelah berpolemik panjang, akhirnya Kades menerima tuntutan tersebut dengan catatan ganti rugi diberikan deadline selama sebulan sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian.
“Sekarang tanggal 13 Maret, berarti tanggal 13 April 2024,” papar Abdul Basit seraya menandatangani surat pernyataan di hadapan Ketua BPD Kamarudin, anggota Polsek Kopang serta Ketua dan anggota Forsida.
Pihak Forsida menuntut agar uang ganti rugi ini diserahkan kepada Forsida, bukan kepada pengurus masjid. “Jangan dicicil, harus kontan. Dan dana ini kami agendakan secara seremoni di masjid bersangkutan. Bila perlu Pak Kades ikut menyerahkan,” tegas Lalu Ade yang diamini anggota yang lain.
Kades pun manggut-manggut meskipun terpancar rona kecewa atas tuntutan warganya ini. Namun kekecewaan dan penyesalan dihapus oleh sesi foto bersama seraya menyerahkan surat perjanjian dari Kades ke Forsida.
Pada kesempatan itu, Kades Abdul Basit menyatakan salah dan khilaf atas kebijakannya itu. Namun apapun dalih dan alasan, Kades siap merangkul dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergorong royong membersihkan sisa-sisa ranting pohon yang masih berantakan di areal penebangan, termasuk ‘deal’ memperbaiki dua kubur warga yang rusak.
Terpisah, Ketua BPD Desa Bebuak, Kamarudin menyayangkan Kades Abdul Basit yang mengeluarkan kebijkan sepihak. Artinya, tanpa berkoordinasi dengan semua pihak masyarakat, termasuk remaja.
Namun, kata Kamarudin, alasan Kades menebang pohon sudah tepat untuk antisipasi bahaya pohon tumbng yang timbul akibat angin kencng saat ini. Namun sebelum ditebang, mestinya ada koordinasi sehingga tidak terjadi konflik.
Tinggalkan Balasan