Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Labuhan Haji, Kembali Disel Kejari Lotim

Keterangan FOTO : Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali menahan dua tersangka lain, terkait kasus dugaan korupsi dermaga labuhan haji

LOTIM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali menahan dua tersangka kasus perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lotim yang bersumber dana APBD Kabupaten Lombok Timur TA 2022 Rp.3.099.630.000, yang sempat mangkir, pada panggilan pertama bersama dua tersangka lain yang lebih dahulu dilakukan penahanan.

Keduanya tersangka tersebut, yaitu AH selaku PPK dan M selaku Pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor.

” Kita tahan dua tersangka lagi setelah sebelumnya dua tersangka lain dilakukan penahanan,” ungkap Kajari Lotim Hendro Waskito melalui Kasi Intelejen Kejari Lotim Ugik Ramantyo dalam keterangan persnya,Kamis (21/8).

Ia mengatakan penegakan hukum ini merupakan tindakan lanjutan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04 /N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang mana sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 2025 tersangka inisial MAF selaku Pemilik manfaat Perusahaan kontraktor Pembangunan dan SH Selaku peminjam Perusahaan fisik terlebih dahulu dilakukan penahanan.

Sementara keempat tersangka L disangkakan PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

” Untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Tersangka AH dan M akan dilakukan penahanan Rutan,” tandasnya.