Dua Terdakwa Kurir Narkoba. Dituntut Hukuman Mati oleh JPU
LOTIM LOMBOKita – Dua orang terdakwa kasus narkoba yaitu MAK dan H yang ditangkap jajaran Polres Lombok Timur Nopember 2024 lalu.membawa 5 Kilogram narkoba jenis sabu, Dalam sidang sidang tuntutan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Lombok Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Dalam amar tuntutannya, JPU Muhammad Jouhar Robby, S.H. menyatakan bahwa kedua terdakwa masing-masing inisial MAK, dan H telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena itu, JPU kemudian menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan maksimal, Seumur Hidup.
“Tuntutan tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan. Sekaligus sebagai pesan tegas dan kuat kepada para pelaku kejahatan khususnya narkoba,” ungkap Kajari Lombok Timur Hendro Waskita melalui JPU Robby, Rabu (7/5).
Dalam persidangan tersebut terungkap, para terdakwa kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang dibagi dalam 5 (lima) paket jenis plastik bening berukuran besar yang masing – masing berisi 1 (satu) plastik warna hijau bergambarkan teko dan cangkir yang didalamnya berisi masing – masing 1 (satu) plastik bening berisi kristal bening.
Masing-masing plastik bening berat tersebut sebagai berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1051.73 gram dan berat bersih 997,80 gram, 1 (satu) plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1035.35 gram dan berat bersih 996,71 gram, 1 (satu) plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1048.34 gram dan berat bersih 992,52 gram, 1 (satu) plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1044.74 gram dan berat bersih 995,35 gram, 1 (satu) plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1044.74 gram dan berat bersih 995,35 gram, 1 (satu) plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1048.69 gram dan berat bersih 994,12 gram dengan total keseluruhan paket narkoba tersebut mencapai 5 Kg.
“Keputusan untuk menuntut Seumur Hidup ini juga merupakan langkah tegas dan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lotim dalam mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negative penyalahgunaan narkotika,”ujarnya
Dalam kasus ini, terdakwa ditangkap tim reserse narkoba Polres Lotim di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur pada Bulan November 2024 lalu. Saat ditangkap para terdakwa menaiki motor hendak kearah Aikmel. Paket-paket narkoba yang dinilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar lebih tersebut disimpan di dalam tas plastik bening berukuran besar oleh para terdakwa.
Aksi penangkapan para terdakwa itupun sempat menjadi tontotan warga sekitar, bahkan videonya sempat viral di media sosial.
