Dua Pemuda Ditangkap Main Judi
LOMBOKita – Tim Resmob Polres Lombok Tengah menangkap dua pemuda yang kedapatan bermain judi kartu domino jenis Cemek di Dusun Ketangga Desa Sukarara Kecamatan Jonggat, Sabtu (4/11/2017).
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Rafles P Ginting menyebutkan, kedua pemuda yang ditangkap itu adalah HF (26) warga Desa Barejulat dan MD (15) warga Desa Sukarara.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa spanduk rokok, dua set kartu domino dan uang Rp226.000.
Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pemuda yang diamankan tersebut bermain judi cemek bersama empat orang temannya, namun temannya yang lain melarikan diri ketika dilakukan penangkapan.
“Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Rafles.
