Dua Bulan, Satnarkoba Lotim Ungkap 10 Kasus
LOMBOKita – Satuan Narkoba Polres Lombok Timur sejak Januari hinggga Maret berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 17 orang.
“Jumlah ini sudah melampaui target,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman didampingi Kasat Narkoba IPTU Surya Irawan, Selasa (6/3/2018).
Dikatakan Kapolres, dari jumlah kasus yang diungkap selama tahun 2018 ini, satu kasus sudah dinyatakan P21 oleh penyidik kejaksaan.
“Sisanya masih dalam proses penyidikan,” katanya, seraya mengatakan dari 10 kasus tersebut, dua diantara pelaku proses rehabilitasi oleh Badan Narkoba Nasional ( BNN).
Disebutkan Kapolres, ancaman hukuman bagi para pengedar dan bandar narkoba ini diatas 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
“Kita akan terus berusaha menekan maraknya peredaran narkoba di wikayah hukum Polres Lotim ini,” paparnya.
Dirinya melihat dari junlah kasus yang diungkap ini, Lombok Timur sudah bisa dikatakan daerah rawan narkoba.
“Kita ajak seluruh elemen maayarakat untuk sama sama memberantas peredaran narkoba di Lotim ini,” pungkasnya.
