Pemkab Salurkan Kembali Bantuan UMKM. khusus Yang Tidak Terbayarkan di Tahun 2025
LOTIM LOMBOKita — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur memastikan sisa dana bantuan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2025 akan dialokasikan kembali melalui APBD Perubahan tahun 2026.
Kebijakan tersebut, diambil untuk menuntaskan penyaluran kepada ribuan penerima yang sebelumnya belum sempat mencairkan dana akibat kendala teknis perbankan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur Bq Farida Apriyani mengatakan, berdasarkan data evaluasi, kendala teknis tersebut sempat terjadi pada penyaluran melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada tahun anggaran 2025 lalu. Diantara penyebab dana tak terserap,yaitu terjadi kendala meliputi proses transfer ganda hingga kendala administratif yang menyebabkan dana tidak terserap sepenuhnya hingga batas akhir tahun anggaran, “Dana yang tak terserap ini masuk Sisa dana lebih (Silva).
” Akibat salah transfer tersebut, pihak perban telah mengembalikan sisa dana tersebut secara utuh ke Kas Daerah dengan nilai mencapai Rp6.650.846.491.,” Ucapnya.
Dan sisa dana ini, menurut Bq Farida, ditahun 2026 akan disalurkan kepada sekitar 10.500 pelaku UMKM yang datanya sudah terdaftar, namun belum menerima pembayaran tahun 2025.
penyaluran di tahun 2026 ini, sebut Farida, diprioritaskan bagi nama-nama yang sudah masuk dalam data penerima sebelumnya, dan tidak ada penambahan kuota baru.
“Kami tidak ingin mengulang kembali peristiwa lalu, ini kami menerima sisa. Kalaupun dia tidak ada usahanya, sekarang ini ada modal, maka dia tentu berusaha dengan adanya modal itu,” sebutnya usai mensosialisasikan kepada para Kepala desa di Ballroom kantor Bupati. Rabu.
Kendati demikian, karena adanya perbedaan tahun anggaran, prosedur administrasi pencairan tetap harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta hasil koordinasi dengan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sejumlah persyaratan administratif wajib dipenuhi kembali oleh para penerima, ” Sebutnya, seperti memperbarui surat keterangan usaha.melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).termasuk nomor rekening.
“Bagi penerima yang sebelumnya menggunakan rekening di luar bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau mengalami kendala rekening pasif, pihak pengelola anggaran akan memfasilitasi koordinasi ulang dengan pihak perbankan guna memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran” Terangnya. Dan hal ini telah disepakatinya oleh seluruh kepala desa.
