DPRD Loteng Tetapkan Propemperda, Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
LOMBOKita – DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian Ranperda usul Pemerintah Daerah.
Sidang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Lombok Tengah, Selasa (10/6/2026).
Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, BupatiLoteng H. Lalu Pathul Bahri, Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, dan undangan lainnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan legislasi daerah sekaligus penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
Dalam agenda pertama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menetapkan Propemperda Tahun 2027 yang akan menjadi pedoman pembentukan peraturan daerah pada tahun mendatang. Program tersebut disusun berdasarkan kebutuhan hukum daerah, prioritas pembangunan, serta aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Lombok Tengah.
Ketua DPRD Lombok Tengah H.Lalu Ramdan menjelaskan bahwa, penyusunan Propemperda dilakukan melalui proses sinkronisasi antara usulan pemerintah daerah dan DPRD. Langkah tersebut bertujuan agar setiap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah di masa mendatang.
Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri mengatakan, penjelasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam penjelasannya disampaikan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ranperda tersebut memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran berjalan.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang selama ini menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan secara optimal sehingga pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah juga menyampaikan sejumlah Ranperda usulan pemerintah daerah untuk masuk dalam pembahasan DPRD. Ranperda tersebut diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, perlindungan lingkungan hidup, serta pengembangan sektor-sektor strategis yang menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Lombok Tengah.
Ketua DPRD menambahkan, seluruh Ranperda yang telah disampaikan akan dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku. DPRD berkomitmen untuk melakukan pembahasan secara cermat dan mendalam agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kembali menegaskan komitmen bersama dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penetapan Propemperda 2027 serta pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah.
