Ditetapkan Tersangka, Kadis Pora Pertanyakan

LOMBOKita – Meski Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Pora) Lombok Timur, M.Zaini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik praktis. Namun justru yang bersangkutan mempertanyakan alasan dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

” Saya pertanyaan alasan saya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tipilu,” kata Zaini kepada media sambil tersenyum di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan dirinya hanya menyampaikan amanah dari saudaranya yang kebetulan menjadi salah satu calon Bupati. Karena amanah itu, katanya, harus disampaikan tidak lebih dan kurang.

Sementara kalau dirinya dikatakan melakukan kampanye, Zaini mempertanyakan dimana letaknya dianggap kampanye. Karena dirinya tidak pernah mengajak orang untuk memilih calon tertentu.

” Dimana letak keterlibatan saya, alat bukti juga tidak ada,” lanjutnya.

Namun begitu, tambah Mantan Sekdis Pendidikan,Pemuda dan Olahraga Lotim ini, dirinya tetap akan menghormati hukum yang ada. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun yang jelas hakim tentunya akan melihat nantinya secara jelas terhadap kasus yang menimpanya. Dengan akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap dirinya.

Karena itu dilakukan di luar jam dinas,dengan tidak membawa atribut sebagai seorang ASN.Namun apakah benar hasilnya ataukah tidak kalau melihat dari bukti tidak ada.Akan tapi setelah dilakukan gelar perkara tidak tahunya dirinya menjadi tersangka.