Disnaker Mataram Kaji KHL Untuk Penetapan Nilai UMK
LOMBOKita – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih melakukan kajian terhadap kebutuhan layak hidup sebagai salah satu pertimbangan penetapan upah minimum kota tahun 2018.
“Hari ini tim kami sedang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, untuk merancang penetapan upah minimum kota (UMK) 2018,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Saiful Mukmin di Mataram, Rabu.
Selain kebutuhan layak hidup (KHL), penetapan UMK juga dengan mempertimbangkan inflasi nasional, inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi.
Ia menargetkan, UMK Mataram untuk tahun 2018 akan diusulkan dalam pekan ini, dan paling lambat pekan depan karena upah minimum provinsi (UMP) 2018 telah diusulkan sebesar Rp1,8 juta.
Biasanya, kata dia, UMK Mataram akan lebih tinggi dibandingkan UMP karena KHL di Mataram lebih tinggi.
“Seperti untuk UMK Mataram tahun 2017 yang ditetapkan sebesar Rp1.714.216, sedangkan UMP 2017 sebesar Rp1,6 juta,” ujarnya.
Menurutnya, setelah tim penetapan UMK melakukan kajian dan berhasil menyepakati nominal UMK, maka dewan pengupahan akan mengajukan surat keputusan ke Gubernur NTB berdasarkan rekomendasi dari Wali Kota Mataram.
Harapannya, sebelum 1 Januari 2018 SK Gubernur NTB tentang penetapan UMK Mataram sudah bisa diterbitkan, dengan demikian semua perusahaan bisa memberikan upah karyawannya sesuai dengan UKM yang akan ditetapkan.
“Jika sudah ada SK penetapan UMK dari gubernur, kita akan sosialisasi kepada para pengusaha dan terus melakukan pengawasan,” katanya.
Pasalnya, setelah penetapan SK gubernur, mulai 1 Januari 2018, UMK harus mulai berlaku sehingga semua perusahaan diharapkan mempersiapkan diri untuk menaikkan UMK tahun depan.
“Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan pengupahan sesuai UMK, itu akan menjadi ranah kita untuk diproses sesuai ketetuan yang ada,” ujarnya.
Ia juga meminta agar karyawan yang tidak menerima upah sesuai UMK melapor ke Disnaker untuk ditindaklanjuti.
