Diduga Telah di SP3kan, Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Lotim, FRB Minta Kejaksaan Ambil Alih Penanganan

LOTIM Lombokita – Kasus SPPD fiktik dan perjokian yang diduga di lakukan 18 orang oknum anggota DPRD Lombok Timur, kini kembali muncul di permukaan, pasca dugaan kasus tersebut, telah di SP3kan oleh penyidik kepolisian Polres Lombok Timur.

Terhadap masalah tersebut, Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur, Eko Rahardi, Kamis (4/3) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur,untuk meminta agar mengambil alih penanganan kasus tersebut,karena kasus tersebut, diduga telah di hentikan atau di Sp3kan oleh Polres Lotim

” Kami datang ke Kejaksaan, untuk meminta agar kasus dugaan SPPD Fiktif dan joki tersebut ditangani pihak kejaksaan,” ucapnya di kantor Kejaksaan Negeri Selong

Kedatangan Ketua FRB Lotim tersebut sambil membawa map warna kuning diterima Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lotim, Lalu M.Rasyidi di ruang kerjanya.

Menurut Eko kedatangan ke kantor kejaksaan untuk melakukan monsultasi terkait Dugaan SPPD fiktif tersebut,dengan pihak kejaksaan,

Dan kejaksaanpun memberikan sinyal, hal itu dapat ditangani, sepanjang kasus itu telah di SP3kan.

” Segera kita berikan data-data ke pihak Kejaksaan masalah ini,” sebut Eko

Kepala Kejari Lombok Timur melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Lotim, Lalu M.Rasyidi, mengatakan, terhadap apa yang di sampaikan oleh Ketua FRB Lotim inu, pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu dengan pihak kepolisian,

” Kalau kasus ini dinyatakan sudah di hentikan penanganannya oleh pihak kepolsian, sepanjang ada laporan akan kita tindak lanjuti,” katanya.