Diduga Penadah, Warga Marong Ditangkap Polisi
LOMBOKita – Tim Resmob Polres Lombok Tengah meringkus pelaku penadah sepeda motor hasil pencurian yang beraksi di jalan raya Sengkerang Kecamatan Praya Timur.
“Pelaku GAP (29) ditangkap di rumahnya di Desa Marong Kecamatan Praya Timur akhir Desember 2017,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Raples P. Girsang di kantornya, Selasa (02/1/2018).
Kasat Reskrim menjelasakan, GAP ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dua orang pelaku curanmor yakni SM dan SK yang terlebih dahulu ditangkap polisi.
“Kedua pelaku menjual hasil curiannya kepada LS yang saat ini menjadi tahanan Polres Lombok Tengah, kemudian dari pengakuan LS ini, polisi bergerak mengamankan GAP yang diduga sebagai penadah karena membeli motor curian dari LS,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat menjalankan aksinya, pelaku menarik paksa korban Nurmaliza (22) warga Dusun Mengkudu Daye Desa Landah Kecamatan Praya Timur saat mengemudikan kendaraan di jalur lurus Desa Sengkerang.
“Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil tas dan melarikan kendaraan Honda Beat warna hitam milik korban,” kata Kasat Reskrim.
Kedua pelaku ini, menurut Kasat Reskrim, cukup sangar dalam beraksi. Melihat kondisi jalan yang sepi, kedua pelaku tidak segan-segan menghadang mangsanya dengan memalangkan kendaraan di depan korban. “Saat korban terjatuh, barulah harta berharga berikut kendaraan bermotor dilarikan dan meninggalkan korban begitu saja,” katanya.
