Diduga Ada Penyelewengan Penggunaan Dana Covid 19 di Lotim, Di Laporkan LSM Kasta NTB ke Kejaksaan
LOTIM Lombokita- Kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana Covid 19 tahun 2020 lalu, mulai di goyang LSM Kasta NTB, Tujuh bulan lalu Kasta NTB telah melaporkan dugaan penyeleweangan penggunaan dana covid ini, ke Kejaksaan Tinggi NTB.
Dan untuk proses penanganannya, Kejaksaan Tinggi melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lotim, untuk lebih memudahkan pemanggilan pihak pihak terkait.
Sekretaris DPP Kasta,Hasan Saipul Rizal yang akrab di panggil Hasan Gauk didampingi pengurus DPD Kasta Lotim,Eko Rahardi, mendatangi Kejaksaan Negeri Lotim,Rabu (17|3) untuk mempertanyakan, terkait tindak lanjut pelimpahan penanganan kasus dugaam penyelewengan penggunaan dana Covid 19 dari kejati ke Kejari Lotim.
” Memang benar, terkait.laporan Kasta NTB ke Kejati, terkait dugaan penyelewengan dana Covid 19 tahun 2020, dua Minggu lalu, Kejati telah melimpahkan penanganan kasus ini,ke Kejari Lotim,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Lotim,L.M.Rasyidi, dihadapan pengurus Kasta NTB.
Terhadap pelimpahan ini, menurut Rasyidi,pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan akan turun lapangan melakukan full data terhadap laporan yang disampaikan Kasta NTB ini.
” Sepanjang itu ada laporan kita akan tindak.lanjuti, apalagi ini dana covid,” ucapnya, seraya meminta untuk bersabar,
Sekretaris DPP Kasta,Hasan Saipul Rizal mengatakan kedatangan dirinya ke kantor kejaksaan hanya untuk.mengecek tindak lanjut dari apa yang pernah di laporkan, karena dirinya mendapatkan informasi kalau apa yang telah di laporkan ke Kejati tersebut, telah di.limpahkan ke Kejari.
” tujuh bulan lalu kami laporkan ke Kejati NTB,akan tapi saat melakukan aksi di Kejati NTB, ternyata kasusnya sudah dilimpahkan penanganan ke Kejari Lotim,” ucapnya.
Adanya pemberitahuan seperti itu, menurut Hasan Gauk panggilan akrab Hasan Saipul Rijal, mendatangi Kejari untuk mengecek kebenarannya, dan ternyata benar sudah diterima oleh Kejari Lotim,
Hasan juga menjelaskan dalam laporan yang di sampaikan ke pihak kejaksaan, semua di.lengkapi dengan bukti-bukti lengkap,
bahkan kalau pihak kejaksaan merasa masih kurang lengkap datanya, pihaknya siap memberikan tambahkan data yang dibutuhkan.
Begitu juga pihak kejaksaan harus serius menangani kasus ini dengan tidak main-main,karena kami akan terus kawal setiap perkembangan kasus dana covid-19 yang kami laporkan ini.
” Kalau pihak kejaksaan Lotim maupun Kejati NTB berani bermain dalam kasus ini,maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke Kejagung,” Ancam Sekretaris DPP Kasta NTB.
Menurut Hasan kenapa kasus ini sebelumnya di.laporkan ke Kejati NTB, karena dirinya kurang yakin kalau ditangani kejari Lotim, tetapi karena Kejati melimpahkan ke Kejari.maka pihaknya akan terus mengawasi.

1 Komentar
semoga dapat ditindaklanjuti dengan benar
Komentar ditutup.