Dampak Kebijakan Pemangkasan Anggaran, Lotim Kehilangan Rp 73 Milyar, Dan Sejumlah Proyek Pembangunan Tertunda
LOTIM LOMBOKita – Adanya perintah pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, mencapai Rp 306,69 triliun tahun 2025, sebagaimana yang tertuang dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
Penjabat Bupati Lombok Timur (Lotim) mengatakan, dampak dari pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat, Pemkab Lotim kehilangan Rp73 milyar. Itu berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yaitu untuk infrastruktur jalan dan irigasi.
Selain itu pemangkasan juga terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang diarahkan, perjalanan dinas, makan minum dan alat tulis kantor (ATK). Sementara anggaran Dana Desa (DD) dipastikan aman karena tidak terdampak pemangkasan anggaran, Lotim tetap menerima sejumlah Rp274 milyar.
“Angkanya sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Pemangkasannya sudah jelas. Untuk pelaksanaan kita tetap mengacu pada Inpres tersebut, tentang penghematan anggaran,” ucapnya.
Meskipun terjadi pemangkasan anggaran yang cukup besar, menurut PJ Bupati, penyelenggaraan pemerintahan tetap perjalan termasuk nanti saat dipimpin kepala daerah terpilih. “Kita pastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan normal, kepala daerah terpilih bisa merealisasikan visi misinya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang, Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) Lotim, Lalu Satriawan mengatakan, dampak dari pemangkasan anggaran ini, menyebabkan banyak proyek infrastruktur jalan gagal dilaksanakan. Disebutkan sebanyak lima ruas jalan yang telah diusulkan melalui DAK gagal di eksekusi, karena tidak ada anggaran.
” hingga saat ini pihaknya sama sekali belum melakukan lelang proyek, padahal biasanya Desember sudah ada tanda tangan kontrak. Hal itu karena SE dari Kementerian Keuangan, sehingga proyek yang telah diusulkan untuk dikerjakan menjadi tertunda,” sebutnya.
Dan belum ada yang berani memastikan ada tidaknya anggaran dari pemerintah pusat baik itu dari DAK dan DAU,.
Hal senada juga diungkapkan Kalakhar BPBD Lotim L Mulyadi, sejak adanya intuksi pekanggalan anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat, hingga saat ini untuk perbaikan fisik terhadap infrastruktur yang rusak akibat bencanapun, belum dilakulan.
” Kita berharap surat edaran Menkeu segera dicabut,” harapnya, seraya mengatakan terhadap permasalahan ini, pihaknya telah memaklumlan kepada para kepala desa, khususnya yang terdampak bencana.