Bupati dan Kajari Lotim Tandatangani MoU Bantuan Hukum

Keterangan FOTO : Bupati Lotim H Haerul Warisin menandatangani MoU Dengan Kajari Terkait bantuan hukum, di rupatama I kantor Bupati, Senin (28/7)

LOTIM LOMBOKita – Untuk menciptakan tata kelola keuangan yang bersih dan efektif, serta pendampingan pelaksanaan kegiatan pemkab dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan aset, Bupati Lombok Timur H Haerus Warisin menandatangani MoU tentang bantuan hukum bidang perdata dan PTUN,dengan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lotim yang diwakili Kajari Hendro Wasisto, bertempat di Rupatama I Kantor Bupati, Senin (28/7).

Bupati Iron panggilan akrab Haerul Warisin, mengatakan penandatangan MoU tersebut, bentuk kolaborasi dan pendampingan Pemkab dengan Kejaksaan, dalam menjaga ketenangan dan kepastian dalam pelaksanaan tugas pemerintah.

“Pendampingan hukum merupakan hal yang mutlak dan harus diterapkan dalam setiap kegiatan pemerintahan,” ucapnya.

Karena menurut Iron, Pemerintahan yang baik dan bersih tersebut, tidak cukup hanya dinilai dari apa yang kita katakan, karena penilaian tidak bisa kita lakukan sendiri, tetapi orang lain yang melihat dan menilai kinerja kita.

” Pendampingan hukum adalah bentuk komitmen agar setiap kegiatan tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Bupati juga menekankan bahwa, keberhasilan pembangunan di Lombok Timur tidak hanya bergantung pada kekuatan teknis dan besar anggaran, tetapi juga pada ketenangan dalam bekerja serta kejelasan hukum dalam setiap pelaksanaan program.

“Jangan takut ketika ada petugas dari Kejaksaan datang, ketika ada pendampingin dilakukan,” jelasnya, ketika ada yang kurang, kemitraan yang sudah dibangun, dikomonikakasikan untuk perbaikan.

” ini kunci kita dalam menciptakan Lotim yang baik ” tegasnya, seraya mengatakan,karena ketika ada yang mengawasi menjadi tenang bekerja, sehebat apapun konsultan, tanpa ada ketenangan pekerjaan tidak maksimal.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur Hendro Wasisto menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini akan menjadi dasar pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dalam rangka mendampingi pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi persoalan hukum keperdataan dan tata usaha negara.

” saya apresiasi kepada Bupati Lotim atas kepercayaan terhadap Kejari dalam hal pendampingan hukun melalui MoU,” katanya.

” kami berkeyakinan pendatangan MOU bukan sebatas seremonial semata. Tetapi diharapkan dapat diimplementasikan dilapangan dengan bersinergi, berkalorbaosasi dalam hal penataan uang daerah tepat sasaran dan tepat guna.

Pendampingan juga mencakup perlindungan terhadap aset-aset milik daerah, serta penguatan kapasitas hukum bagi para kepala desa dalam mengelola dana desa.

Dengan demikian anggaran desa dapat dimanfaatkan secara tepat, dan tujuan pembangunan di desa dapat tercapai dengan optimal,”Tugas kami bukan mencari kesalahan, tapi memastikan setiap rupiah anggaran digunakan dengan tepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” sebut Hendro.

Acara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur HM Juaini Taofik, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) se-Kabupaten Lombok Timur tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara Pemda dan Kejari dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.

P