BPJS Kesehatan Mudahkan Peserta JKN Akses Layanan di MPP Loteng
LOMBOKita – Demi memperluas jaringan pelayanan yang diberikan kepada peserta, BPJS Kesehatan turut berpartisipasi menghadirkan kanal di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lombok Tengah.
Hadirnya kanal layanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan sejumlah instansi pelayanan publik untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat Lombok Tengah.
“Dibukanya layanan JKN pada pusat pelayanan publik ini merupakan wujud dari pelayanan prima BPJS Kesehatan Cabang Selong yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong Gusti Ngurah Catur Wiguna pada Senin (02/01/2023).
Catur menyebutkan, pada dasarnya pelayanan yang dihadirkan dalam MPP sama dengan yang diberikan di Kantor BPJS Kesehatan.
Dengan dibukanya layanan JKN di MPP, Catur berharap semakin banyak pilihan masyarakat untuk mengakses layanan kepesertaan JKN selain kanal-kanal lainnya yang sudah tersedia baik layanan secara tatap muka maupun non tatap muka.
“BPJS Kesehatan tetap mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan non tatap muka yang telah disediakan seperti Pandawa dan Mobile JKN,” tambah Catur.
Kehadiran MPP di Kabupaten Lombok Tengah ini, diakui telah memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan. Salah satunya Fidz Tunggali (34), warga Praya Lombok Tengah yang telah merasakan langsung manfaat hadirnya pusat pelayanan publik tersebut.
“Tentunya kami masyarakat sangat senang dengan hadirnya MPP ini. Kebetulan saya juga peserta JKN dan sedang ingin mengubah data kepesertaan saya. Sambil melihat-lihat ada pelayanan apa saja di sini, saya mampir ke pelayanan BPJS Kesehatan. Alhamdulillah petugasnya sangat ramah dan memberikan informasi yang sangat membantu saya,” kata Fidz.
Menurutnya, dengan banyaknya instansi yang turut serta dalam pemberian pelayanan di MPP dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang memiliki akses yang jauh dari tempat tinggalnya.
Selain itu, dengan terpusatnya pelayanan publik pada MPP, masyarakat juga bisa mengakses dua sampai tiga urusannya dalam satu tempat tanpa harus memperbanyak mobilitas dari satu tempat ke tempat lainnya.
