(BENAR) Saksi TPS Diberikan Salinan C1 Hasil dengan Cara Fotokopi dan PDF

(Tengah) Ketua Partai Perindo Lombok Tengah, Lalu Edi Gunawan / foto: Bohari

LOMBOKita – Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Edi Gunawan mempersoalkan adanya sejumlah saksi yang disebar ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Salinan C1 hasil penghitungan suara dengan cara difotokopi.

Menurut Lalu Edi Gunawan, tindakan yang dilakukan petugas KPPS tersebut rentan membuka celah terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Beberapa saksi yang kami sebar ke seluruh TPS lengkap dibekali dengan surat mandate partai, namun hanya kembali membawa lembar Salinan C1 hasil dengan cara fotokopi dan ada juga berbentuk PDF,” jelas Lalu Edi Gunawa di Kantor DPD Perindo Lombok Tengah, Jumat (16/2/2024).

Bahkan, secara tegas Lalu Edi Gunawan berencana melaporkan secara kolektif KPU Lombok Tengah atas tindakannya itu.

“Jika besok ternyata Salinan C1 hasil yang difotokopi itu tidak bisa diakukan untuk melakukan sengketa hasil Pemilu, kami akan laporkan KPU Lombok Tengah bersama jajarannya,” tegas Lalu Edi Gunawan didampingi Sekretaris DPD Perindo Lombok Tengah, Kuncoro Ningrat.

Karena itu, Lalu Edi Gunawan meminta seluruh partai politik peserta Pemilu di daerah ini untuk melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat saat pleno PPK di Kecamatan.

Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lombok Tengah, Lalu Sopan Tirta Kusuma yang dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan saksi partai politik diberikan Salinan C1 hasil berupa fotokopi dan pdf.

“Memang tema-teman KPPS setelah selesai melakukan rekapitulasi memberikan Salinan C1 hasil dengan cara digadakan, baik berbentuk prinan, fotokopi maupun pdf. Dan secara aturan itu dibenarkan,” jelas Lalu Sopa Tirta Kusuma.

Demikian pula dengan Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Hendri Harliawan juga tidak menyalahkan jika ada saksi yang diberikan Salinan C1 hasil itu berupa hasil fotokopi maupun PDF.

“Lembar C1 hasil yang diberikan kepada masing-masing saksi partai politik itu merupakan salinan dari hasil rekap C plano. Kemudian oleh KPPS menggandakannya dan diberikan kepada saksi,” kata Hendri Harliawan.

Hendri juga memastikan seluruh saksi partai politik yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS) mendapatkan lembaran C1 hasil salinan dari petugas KPPS.

“Salinan itu kan berbasis parpol, jadi meskipun di TPS itu ada 2 saksi parpol. Tetapi tetap yang diberikan itu satu karena berbasis parpol,” ujarnya.

Hendri juga menegaskan, C1 hasil salinan yang diberikan oleh petugas KPPS adalah bukti yang kuat menjadi alat pembuktian pada pleno di kecamatan nanti, meski itu berupa fotokopi.

“Iya dong. Karena itu hasil salinan. Nggak jadi soal sepanjang dia itu ditandatangani oleh semua saksi,” tegasnya.

Menurut Hendri, pemberian C1 hasil salinan berupa fotokopi itu juga sudah diatur keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

“Jelas di situ bahwa boleh digunakan sepanjang mereka KPPS menyalin dari aslinya. Persoalan valid dengan tidak itu sudah tentu valid sesuai perintah yang kami berikan. Jadi ndak ada masalah,” tegas Hendri.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk tetap mempercayai seluruh tahapan ini kepada penyelenggara. Ia memastikan bahwa petugas di lapangan sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulan:
Pembagian lembaran C1 hasil rekap dengan cara digandakan, baik dengan cara difotokopi maupun berbentuk pdf kepada saksi partai politik di TPS tidak masalah, dan itu sesuai dengan aturan. KPU Lombok Tengah juga memastikan seluruh saksi yang membawa surat mandat dari partai politik mendapatkan lembaran C1 hasil rekapitulasi KPPS di seluruh TPS yang ada di Lombok Tengah.

Referensi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini