Bacaleg Demokrat Gugur dari DCT 

LOMBOKita – Salah satu bakal calon legislatif ( bacaleg) dari Partai Demokrat Lombok Timur di gigurkan, oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) saat akan penetapan masuk Daftar Calon Tetap (DCT).

Alasan digugurkannya untuk masuk DPT, karena yang bersangkutan masuk menjadi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatam (TKSK).

“jumlah bacaleg yang akan di tetapkan menjadi DPT,berkurang satu, atas nama Sumrah Dari Partai Demokrat,”ungkap Ketua KPU Lombok Timur M Saleh.

Menurut Saleh di gugurkannya bacaleg tersebut, dilakukan sesuai surat edaran KPU terakhir, yang di terima KPU Lotim, terkait pelarangan menetapkan Bacaleg yang masih aktif sebagai TKSK pada Program Keluarga Harapan (PKH).

“Namanya tak di keluarkan dari DCS, karena belum ada larangan,”jelasnya.

Tetapi belakangan muncul surat edaran KPU yang melarang, dan KPU Lombok Timur menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Permasalahan ada KPU dari kabupaten lain yang bertanya kepada KPU Pusat dan keputusan KPU tidak membolehkan,”tutur Saleh.

Dikatakan Saleh, Bacaleg atas nama Sumrah dari dapil II Lombok Timur, sehingga gugurnya nama Sumrah membuat jumlah DPT berkurang satu, dari 719 menjadi 718.

” Bacaleg yang masuk DCS tidak ada konplin, selama masa komplin di berikan KPU,” jelasnya.

Setelah ditetapkan dan diumumkan di media massa, KPU kemudian mempersilahkan para Calon Legislatif  (Caleg) ini untuk berkampanye sejak tanggal 23 September.

” Masa kampanye cukup lama, yakni sampai tujuh bulan ke depan,” sebutnya.

Selama kampanye, KPU mengingatkan Bacaleg untuk memperhatikan batasan-batasan kampanye.

“silahkan Kampanye sepuas-puasnya. Hanya saja tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Utamanya bagi Caleg yang saat ini masih duduk di DPRD,”pesannya.

“Status semua caleg adalah sama,” ucapnya.

Ketentuan larangan berlaku. Caleg incumbent, lanjutnya tidak boleh memanfaatkan posisinya untuk mendulang suara. Seperti kegiatan Reses tidak boleh ditunggangi untuk kepentingan politik guna memperoleh suara. Termasuk tidak boleh pula menunggangi penyaluran bantuan sosial untuk kepentingan politik dari caleg incumbent tersebut…007.

Keterangan foto : komisioner KPU Lotim menetapkan DPT Bacaleg Lotim