Area Tribun Sirkuit Mandalika Dipagari Warga Pemilik Lahan
LOMBOKita – Lahan enclave di area Jalan Kawasan Khusus (JKK) yang dijadikan Sirkuit motoGP Mandalika, Penlok 2 di Dusun Ujung Lauk Desa Kuta Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipasangkan pagar pembatas oleh warga pemilik lahan Satriawan Cs.
Pemagaran lahan Sirkuit motoGP Mandalika yang masuk ke dalam lahan enclave itu berlangsung pada Hari Sabtu, 15 Mei 2021 lalu.
Satriawan Cs memagari lahan Sikuit MotoGP Mandalika seluas satu hektar lebih itu menggunakan kayu dan bambu.

Menurut Satriawan, selaku pemilik lahan yang lokasinya di Tribun Sirkuit motoGP Mandalika itu menginginkan pembayaran lahan sesuai dengan NIS dan peta bidang tanah hasil dari verifikasi Tim Tanah Penlok 2.
“Saya menginginkan pembayaran berdasarkan NIS atau peta bidang hasil dari verifikasi TIM tanah penlok 2,” tegas Satriawan dihubungi wartawan.
Satriawan mengaku, pemagaran lahan miliknya yang berada di Penlok 2 itu akibat dari sikap PT ITDC dan Kemenparekraf RI yang memberika peluang kepada keluarganya yang kini melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lombok Tengah.
“Kalau masalah saya dengan ITDC sebenarnya tidak ada sama sekali, akan tetapi yang jadi permasalahan adalah saya di permasalahkan oleh keluarga kami. Tapi yang menjadi persoalan pihak – pihak terkait seperti ITDC, Kemenparekraf memberikan peluang kepada keluarga kami yang menjadi penggugat, sehingga dengan permasalahan inilah uang dititip di pengadilan,” ucapnya.
Sementara itu, Vice President Construction and Stakeholder Relations Management ITDC Aris Joko Santoso belum bisa memberikan penjelasan secara lengkap terkait aksi pemagaran lahan itu.
“Nanti kami sampaikan, sedang koordinasikan dulu,” singkatnya dihubungi melalui nomer ponsel pribadinya, Minggu, (23/5/2021).
