Aliansi Masyarakat Peduli Sembalun Desak Percepatan Penerbitan RDTR
LOTIM LOMBOKita – Aliansi Masyarakat Peduli Sembalun melakukan hearing ke DPRD Lombok Timur. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur agar segera menerbitkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sembalun.
Desakan ini muncul karena maraknya pembangunan di Sembalun yang dinilai tidak tertata dan dikhawatirkan merusak keindahan alam serta memicu bencana.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Sembalun, Royal Sembahulun, mengatakan pembangunan di Sembalun saat ini sangat masif.
“Sembalun saat ini sangat maju sekali, pembangunan di mana-mana. Kalau tidak ditata, dan pembangunannya tidak direncanakan melalui RDTR, tentu ini akan menjadi bumerang bagi kita,” terang Royal di DPRD Lotim, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, salah satu daya tarik utama wisatawan datang ke Sembalun adalah untuk menikmati pemandangan alam. Jika pembangunan terus dibiarkan tanpa perencanaan, keindahan Sembalun bisa hilang tertutup bangunan.
“Sembalun itu harus dilindungi dari sekarang. Bagaimana cara melindunginya? Tentunya dengan harus menghadirkan perencanaan yang bagus melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun RDTR,” jelas Royal.
Ia menyebut RTRW Sembalun memang sudah ada, namun diterbitkan pada 2012 sehingga sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan saat ini.
Kondisi ini juga memicu maraknya pengerukan bukit-bukit yang rawan memicu bencana alam seperti longsor dan banjir yang berdampak langsung ke masyarakat.
Royal menegaskan aliansi tidak anti investasi. Pariwisata justru diharapkan mendatangkan investasi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Kita tidak anti terhadap investasi, justru kita membangun pariwisata itu untuk mendatangkan investasi agar mampu meningkatkan ekonomi masyarakat. Tetapi yang kami inginkan itu investasi yang ramah dan tidak merusak,” katanya.
Selain percepatan RDTR, aliansi juga mendesak Pemkab Lotim membentuk Satgas Pengendalian Ruang. Satgas ini dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban aktivitas pembangunan tidak hanya di Sembalun, tetapi juga di kawasan lain seperti Tetebatu, Sambelia, dan Jerowaru.
Royal menyebut persoalan utama ada pada pembangunan di luar kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dan kawasan hutan. Sebab di kawasan hutan aturan pemanfaatannya sudah jelas dan kuat.
“Kalau yang ada di kawasan hutan ini, sudah ada aturannya. Misalnya kawasan konservasi, kita boleh memanfaatkan tetapi hanya boleh membangun 10 persen,” katanya.
Ia mendesak pemerintah lebih serius menerbitkan RTRW baru dan RDTR Sembalun. Padahal dokumen RDTR tersebut sudah mulai disusun sejak 2018, namun hingga kini belum juga ditetapkan.
