Kajati Berikan Atensi Kasus Penyalahgunaan Hutan Sekaroh
LOMBOKita – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Tedjolekmono, memberikan atensi terhadap penanganan kasus dugaan penyalahgunaan kawasan Kelompok Hutan Sekaroh Register Tanah Kehutanan (RTK-15).
“Ya jelas berikan atensi, makanya saya menunggu perkembangan laporan penangannnya dan nantinya akan saya teruskan ke Jampidsus,” katanya di Mataram, Senin.
Terkait dengan perkembangannya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur, telah menetapkan dua tersangka seiring dengan kasusnya yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berita terkait: APC Korporasi Pertama Tersangka Korupsi di NTB
Kejari Selong menetapkan tersangka kasus itu AP, mantan Kepala Dinas Kehutanan NTB yang saat ini masih aktif menduduki salah satu jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Tim penyidik jaksa menetapkannya sebagai tersangka karena terindikasi memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Planologi Dishut NTB.
Menurut informasi yang dihimpun dari dinas yang kini berganti nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB itu, AP terindikasi membantu PT APC untuk membuka usahanya di dalam kawasan RTK-15 pada 2007.
Perusahaan budi daya mutiara asal Italia tersebut mendirikan usahanya di atas lahan 1,3 hektare yang masih masuk dalam kawasan 29,5 hektare lahan yang saling tumpang tindih antara kawasan yang dikelola PT Ocean Blue dan PT ESL.
Dalam perkembangan penyidikannya, PT APC yang diketahui tidak mengantongi surat izin pemanfaatan hutan sejak 2007 tersebut ditetapkan sebagai tersangka tambahan.
Karena itu, tim penyidik jaksa dalam waktu dekat akan kembali memanggil para saksi dan meminta Badan Litbang dan Inovasi Kementerian LHK untuk membantu melihat potensi kerugian negara yang terjadi di dalam kasus tersebut.
“Permintaannya sudah kita layangkan, tinggal menunggu kesiapannya saja,” kata Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan.
Tinggalkan Balasan