Pemkab Lotim Atensi dan Mencari Solusi Penyelesaian Konflik Sumber Mata Air Ambung
LOTIM LOMBOKita – Penjabat Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik, bersama Satgas Koordinator Supervisi Wilayah V Komisi Pemnerantasan Korupsi ( KPK ) RI,mengunjungi salah satu sumber mata air Ambung Desa Rempung kecamatan Pringgasela Lombok Timur, untuk mengurai dan mencari solusi terkait permasalahan sumber mata ait tersebut, sesuai aturan yang berlaku.
Sementara sumber mata air tersebut, yang saat ini diklaim oleh salah seorang masyarakat setempat, masih bersengketa dengan Pemkab Lotim
PJ Bupati Lotim HM Juaini Taofik disela mengunjungi sumber mata air Ambung tersebut, mengatakan, permasalahan sumber mata Ambung ini, akan dicarikan solusi yang berkeadilan dan dibatasi aturan yang ada.
” kita cari solusi terbaik, terkait penyelesaian sumber mata air ambung ini, yang saat ini masih terjadi saling klaim,” ucapnya,
Karena sumber mata air inipun, tidak dalam proses hukum di pengadilan, dan hal inipun menjadi atensi pemkab dalam penyelesainnya, karena berkaitan dengan aset daerah.
“Masalah sumber mata air ambung inj, menjadi atensi pemda,” sebutnya.seraya mengatakan, intinya, pemkab tetap tegak lurus pada aturan, soal bagaimana cara penyelesainnya, belum bisa diungkap, terkecuali sudah menjadi atensi, supaya barang milik daerah itu harus clair.
“Pelayanan air minum menjadi pelayanan dasar dan ini harus berjalan, dan bagaimana penyelesaiannya dikemudian hari,menjadi atensi prioritas pemda,” jelasnya,
karena permasalahan ini, harus ada ujungnya, sehingga Pemda terus mencari solusi, dan solusinya solusi yang berkeadilan, tetapi keadilan yang dibatasi norma.
Sementara itu Koordinator Satgas Korsup Wilayah V KPK RI Dian Patria yang ikut kunjungi sumber mata air Ambung mengatakan, terkaiat konflik yang terjadi di sumber mata air ini, apapun keputusan yang diambil pemda nantinya, harus berdasarkan aturan , jangan sampai aturan dilanggar dan merugikan negara, kalau korupsi ditangkap tangan,
” kalau bicara air, air itu tidak bisa di kuasai oleh orang perorang, maupun badan usaha, tetapi dikuasai oleh negara, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 UUD,” jelasnya.
Lebih lanjut Dian mengatakan, dalam penyelesaian permasalahan sumber mata air inj, jangan sampai salah, jangan sampai pemda masuk penjara.
“Apapun perjanjiannya, , kalau keabsahan legalitasnya ada keraguan, dipersikahkan dibawa kepengadilan,kalau tidak selesai, biar hakim nanti yang memutuskan.” Sebutnya.
Tinggalkan Balasan