Kasus Pembakaran Proyek SPAM Pantai Selatan Dilimpahkan Ke Kejaksaan
LOTIM LOMBOKita- Setelah dinyatakan P21 oleh penyidik kejaksaan, penyidik Polres Lombok Timur melimpahkan kasus lima pelaku pembakaran dan pengrusakan pipa proyek SPAM pantai selatan di Desa Lendang Nangka Utara,Kecamatan Masbagik ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kamis (2|5).
” Karena dinyatakan lengkap, kasus proyek SPAM telah kita limpahkan ke penyidik kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Darma Yulia Putra,Sik saat dikonfirmasi.
Menurut Dharma, selain melimpahkan berkas, karena telah dinyatakan P21, maka kelima tersangka dan barang buktipun dilimpahkan ke penyidik kejaksaan
“Dalam kasus ini para pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan