BKPSDM Lombok Timur Catat 36 Kasus Cerai. Kesetaraan Ekonomi Jadi Sorotan
LOTIM LOMBOKita – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur terus melakukan pendataan dan penanganan laporan terkait persoalan rumah tangga aparatur sipil negara (ASN).Persoalan yang mendasar
di duga perbedaan kondisi ekonomi dan kedudukan antara pasangan suami istri.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugik Lisianto, saat dikonfirnssi mengatakan, permasalahan kasus cerai di lingkungan ASN didasari perbedaan status ekonomi dalam rumah tangga menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam laporan yang diterima pihaknya. “Adanya perbedaan status ekonomi,” ujar Ugij
dikatakan Ugik, berdasarkan data BKPSDM Lombok Timur periode Januari hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 36 ASN telah resmi bercerai, baik secara agama maupun negara. Rinciannya, enam orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), satu orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan 29 orang berstatus PPPK paruh waktu (PPPK PW).
Selain itu, BKPSDM mencatat masih terdapat sembilan kasus yang dalam proses penanganan. Jumlah tersebut terdiri atas satu orang PPPK dan delapan orang PPPK paruh waktu.
Persoalan rumah tangga tersebut, menurut informasi yang diterima, antara lain berkaitan dengan perbedaan kondisi ekonomi pasangan. Salah satu gambaran yang muncul adalah ketika istri memperoleh pekerjaan sebagai PPPK, sementara suami belum memiliki pekerjaan tetap.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai penyebab tunggal perceraian. Setiap persoalan rumah tangga memiliki latar belakang yang perlu ditangani secara hati-hati dan berdasarkan keterangan para pihak yang bersangkutan.
Dalam menangani laporan persoalan rumah tangga ASN, BKPSDM Lombok Timur mengutamakan upaya mediasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Yulian menjelaskan, proses mediasi dilakukan untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mengupayakan penyelesaian yang disepakati bersama. Hasil kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani kedua belah pihak.
Apabila proses tersebut telah menghasilkan kesepakatan, BKPSDM akan melaporkannya kepada Bupati Lombok Timur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan kebijakan yang berlaku.
“Kalau tindakan tegas, kami dari BKPSDM Lotim mengedepankan mediasi dulu sampai ada kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Jika setuju, maka kami laporkan langsung kepada bupati karena beliau memiliki kebijakan,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa apabila pihak yang dipanggil tidak hadir dalam proses pemeriksaan atau mediasi, BKPSDM akan melakukan pemanggilan hingga tiga kali. Apabila tetap tidak hadir, proses penanganan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur agar hak setiap pihak tetap terlindungi.
BKPSDM Lombok Timur diharapkan dapat terus mengedepankan pendekatan yang profesional, objektif, dan berimbang dalam menangani persoalan rumah tangga ASN, sekaligus memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
