Pembalakan Liar di Kawasan Tambora Berkurang
LOMBOKita – Balai Taman Nasional Tambora mengklaim aktivitas pembalakan liar di kawasan taman nasional itu mulai berkurang setelah dilakukan upaya pendekatan kepada masyarakat oleh tim terpadu.
“Pada 2017, ada dua kasus pembalakan yang kami tangani. Kalau tahun-tahun sebelumnya aktivitas penebangan kayu secara ilegal relatif marak,” kata Kepala Balai Taman Nasional Tambora (BTNT) Budi Kurniawan di Mataram, Sabtu.
Ia menyebutkan tim terpadu penanganan permasalahan kawasan Taman Nasional Tambora terdiri atas unsur polisi hutan, TNI, polisi, Satuan Polisi Pamong Praja, kejaksaan, dan aparat desa.
Selain melakukan patroli gabungan secara rutin, tim terpadu tersebut juga mengintensifkan upaya persuasif dengan mendatangi seluruh kepala desa dan tokoh masyarakat sekitar kawasan taman nasional.
Para kepala desa diajak untuk membina masyarakat dan membantu memberikan pemahaman bahwa tidak boleh melakukan aktivitas bertani di dalam kawasan, apalagi melakukan penebangan pohon.
Kepala desa dan kelompok masyarakat diminta untuk menandatangani perjanjian untuk tidak melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah terkait dengan perlindungan kawasan taman nasional.
“Kami memberikan edukasi. Tapi kalau sudah sampai tiga kali diberikan pemahaman, tapi tetap dilanggar, baru dilakukan tindakan refresif,” ujarnya.
Dengan pola persuasif, kata Budi, tim terpadu sudah berhasil mencegah perambahan kawasan taman nasional untuk dijadikan lahan pertanian oleh masyarakat seluas 300 hektare di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu pada 2016.
Namun, upaya kerja keras masih perlu dilakukan terkait dengan aktivitas perburuan satwa secara ilegal di dalam kawasan taman nasional dan pembakaran hutan di kawasan taman nasional yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bima.
Menurut dia, upaya pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri oleh BTNT yang hanya memiliki 10 polisi kehutanan.
Oleh sebab itu, adanya tim terpadu efektif untuk menjaga kelestarian kawasan hutan secara menyeluruh.
“Tim terpadu melakukan patroli tidak hanya di dalam kawasan taman nasional, tapi juga kawasan hutan lindung yang menjadi kewenangan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTB. Jadi bersama-sama kami melakukan pengawasan,” katanya.
