Pemerintah Menghapus Syarat Vaksinasi untuk Penumpang Pesawat dalam Masa Transisi Menuju Endemi Covid-19
LOMBOKitaID – Pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa status pandemi Covid-19 telah berubah menjadi masa transisi menuju endemi. Perubahan ini berdampak pada syarat perjalanan pesawat bagi calon penumpang. Mulai 9 Juni 2023, persyaratan vaksinasi sudah tidak berlaku lagi. Hal ini juga berlaku di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
“Calon penumpang pesawat sekarang tidak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19 saat akan bepergian dengan pesawat terbang,” kata Rahmat Adil Indrawan, General Manager PT. Angkasa Pura (AP) I Lombok International Airport (LIA), dalam keterangannya pada Selasa, 13 Juni 2023.
Meskipun kartu vaksin tidak lagi menjadi persyaratan wajib, menurut Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19, tetap ada beberapa anjuran yang harus diikuti, terutama oleh calon penumpang pesawat. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar perjalanan tetap sehat, aman, dan nyaman dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Misalnya, calon penumpang pesawat rute domestik dan internasional disarankan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua booster atau dosis keempat. Khususnya bagi mereka yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
Selain itu, calon penumpang pesawat yang dalam kondisi sehat diizinkan untuk tidak menggunakan masker selama perjalanan udara. Namun, bagi mereka yang sedang sakit atau berisiko tertular Covid-19, tetap diwajibkan menggunakan masker. “Penggunaan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara teratur juga disarankan, terutama setelah menyentuh benda-benda yang digunakan bersama,” tambahnya.
PT. AP I LIA menyambut baik perubahan persyaratan perjalanan udara ini dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah dengan semangat. Hal ini merupakan langkah menuju transisi endemi Covid-19 yang diharapkan memberikan dampak positif pada pertumbuhan jumlah penumpang, terutama di LIA di masa mendatang.
“Kami optimis bahwa pelonggaran persyaratan perjalanan dengan transportasi udara ini akan berdampak positif terhadap peningkatan jumlah penumpang dan pesawat di BIZAM. Pada akhirnya, hal ini akan mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata daerah secara berkelanjutan,” tutup Adil.
