Minta Terdakwa Kasus Penganiayaan Dibebaskan, PN Lotim dan Kejaksaan Didemo
LOTIM LOMBOKita – Imbas di vonisnya dua orang terdakwa kasus pengajian yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, LMS Garuda Indonesia bersama keluarga terdakwa, melakukan aksi demo ke kantor Pengadilan Negeri ( PN) Lombok Timur dan Kejaksaan, Rabu (14/9).
Dalam aksinya,mereka menuntut keadilan terhadap kedua orang terdakwa, yang dinilai vonis yang di jatuhkan hakim PN Lotim.
” Kami meminta kepada PN dan Kejaksaan untuk melakukan restoratif Justice kepada dua orang terdakwa kasus penganiayaan warga Lendang nangka tersebut, ” teriak Zaenal Arifin dalam orasinya di depan kantor PN maupun Kejaksaan.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim dinilai terlalu mengada ada,
” kasihan kedua terdakwa yang hsrus di hukum 1 tahun 7 bulan dan denda Rp 6 juta, hanya gara gara benamg layangan, apalagi kedua terdakwa masih dibawah umur,” ucapnya.
Menurut Arifin, kasusnya kedua dua tersebut terjadi tahun 2021 namun sampai saat masih ngambang tanpa kejelasan, dan se-olah- olah di gantung dan terkesan ada permainan, ia juga membandingkan. dengan kasus ade Armando pelakunya hanya di hukum 6 bulan, terkait kasus penganiayaan.
Padahal sebelum kejadian korban telah di beritahu ada benang layangan yang putus, tetapi tak di indahkan
Hal senada juga diungkapkan orator pendemo di depa kantor Kejaksaan Lotim, mereka mengatakan, seharusnya pihak Kejaksaan memberikan restoratif justice kepada kedua terdakwa, apalagi sudah ada surat perdamaian antara kedua terdakwa dengan keluarga korban.
” mestinya Kejaksaan melakukan restoratif justice saat memeriksa terdakwa, tetapi ini tidak di lakukan, katanya, kasihan terdakwa mereka tulang punggung di keluarga.
Kasi Intel Kejaksaan Lotim L Rosyid dihadapan pendemo mengatakan, semestinya sebelum kasus ilimpakan kenyidik Polres, mestinya terdakwa membuat surat perdamaian, tetapi ini tidak, bahkan terdakwapun tidak mengakui perbuatannya,
” surat perdamaian dibuat setelah persidangan berlangsung,” katanya, bahkan dalam kasus ini, kedua terdakwa bukan anak dibawah umur, yang dibawah umur itu korban
” jangan memperlintir permasalahan kedua terdakwa bukan di bawah umur, korban yang di bawah umur,,” sebut Rasyid, kalau terdakwa dalam persidangan tidak berbelit Belit dan mengakui perbuatannya, dan membuat perdamaian sejak awal mungkin dalam. tuntutan maupun vonis dapat menjadi pertimbangan saat memberikan hukuman.
Dalam demo tersebut, sempat berseri tegang antara jaksa dengan pendmo, bahkan perwakilan pendemo,guna memperjelas permasalah, perwakilan pendemo diajak kedala. untuk memgkroscek keberadaan kedua terdakwa terutama berkaitan dengan umur kedua korban yang dikatakan di bawa umum, dengan menunjukkan KTP kedua terdakwa
” Tehadap kasus ini, kalau pihak terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan jaksa maupun vonis hakim, diminta untuk menempuh jalur hukum luar biasa, karena dalam kasus ini sudah ada vonis,” katanya.
bahkan kedua terdakwa usai vonis dibacakan, telah diberikan kesempatan untuk menempuh jalur hukum ( banding), namun kedua erdakwa tak melakukan hal ini.
” kenapa justru saat akan di eksekusi baru protes,” sebutnya.
usai aski para pendemopun membubarkan diri dengan tertib, dan asi demo juga dilakukan pengamanan oleh aparat Kepolisnan Polres Lotjm.
