Maling HP Bawa Samurai di Lotim Dilumpuhkan Timah Panas
LOMBOKita- Apes nasib Har (29) warga Desa Bungtiang Kecamatan Sakra Barat Lombok Timur, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran melakukan perlawanan dan berusaha untuk kabur, saat dilakukan penangkapan.
Pelaku ditangkap Tim Puma Polres Lotim saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan raya Sakra Barat,Kamis (1/9) sekitar pukul 19.00 Wita, pelakupun sebelum digelandang ke sel tahanan, pelaku terlebih dahulu di bawa berobat ke Rumah Saki.
Infornasi yang dihimpun penangkapan pelaku dilakukan terkait adanya laporan dari warga, 16 Agustus lalu, dimana pelaku bersama rekannya yang saat ini menjadi buronan polisi, melakukan aksi pencurian, diwilayah desa Bayemore kecamatan Sakra Barat.
Saat beraksi, pelaku bersama rekannya masuk ke rumah korban yang sedang tertidur lelap, untuk masuk kedalam rumah, pelaku terlebih dahulu merusak engsel jendela rumah dengan cara mencongkel.
Setelah berada didalam rumah korban, kedua pelaku langsung mencari tempat tidur korban dan menodongkan samurai di leher korbannya.
Setelah korban dalam penguasaan, pelaku langsung beraksi mengambil barang milik korban, dalam kondisi terancam, korbanpun pasrah saat melihat barang miliknya termasuk Tiga HP miliknya dibawa kabur pelaku,
Setelah kedua pelaku kabur korbanpun sempat berteriak minta tolong warga, dan wargapun sempat berusaha mengejar pelaku, namun pelaku telah kabur, dan keesokan harinya Pelaku melaporkan kasus tersebut ke kantor Polsek.
Kapolsek Sakra Barat,Iptu Saeful Hadi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya bersama Tim Puma Polres, telah melakukan penangkapan terhadap satu dari dua orang pelaku pencurian yang terjadi diwiliyah Sakbar
” Saat penangkapan dilakukan, pelaku sempat dihadiahi peluru karena saat penangkapan dilakukan melakukan perlawanan dan berusaha untuk kabur,” katanya.
penangkapan pelaku inipun,salah satu target dalam operasi jaran gatarin Rinjani tahun ini, dan pelakupun kini sedang menjalani proses penyidikan,
” Sementara Rekan pelaku yan menjadi DPO, identitasnyapun telah teridentifikasi,” sebut Saipul, seraya mengatakan dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara.
