Oknum Polisi Tembak Polisi Di Lotim, Divonis 17 Tahun Penjara

LOTIM LOMBOKita – MN salah seorang oknum anggota Polres Lombok Timur, yang tersangkat kasus penembakan terhadap rekan satu institusi M oknum anggota Polres Lotim juga, dalam persidangan yang di gelar 21 Juli lalu, dalam vonis majelis hakim yang diketuai Syamsudin, menjatuhkan vonis terhadap MN 17 Tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntur Umum 18 Tahun penjara.

” Karena dinilai terbukti menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa MN oleh majelis hakim dijatuhi vonis 17 Tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa 18 Tahun,” ungkap Kajari Lotim melalui Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Timur Ida Made Oka Wijaya Jumat (29/7).

Terhadap kasus ini, Oka menjelaskan, dalam dakwaan, terdakwa di jerat pasal 340 subsider pembunuhan berencana dan pasal 338 pembunuhan biasa.

“Karena terbukti menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa di vonis 17 Tahun penjara, lebih rendah 1 Tahun dari tuntutan jaksa,” katanya.

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, menurut Oka, karena terdakwa masih pikir pikir untuk melakukan banding, jaksapun masih pikir pikir juga.

” Kalau terdakwa melakukan banding terhadap vonis yang di jauhkan majelis hakim, kita juga akan melakukan banding,” sebut Oka.