KIHT Akan Segera Terbangun Di Lotim

LOTIM LOMBOKita –  Kehadiran Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lombok Timur, di kawasan eks Pasar Paokmotong, akan menjadi potensi penerimaan daerah dari sisi cukai dan pajak daerah.

Kehadiran KIHT ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok illegal (tanpa pita cukai), serta dapat meningkatkan pelayanan pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi, serta menambah daya saing industri kecil menengah sektor hasil tembakau.

Hal itu terungkap saat rapat pemantapan persiapan akhir pembangunan KIHT di ruang Rapat Bupati Lombok Timur, yang di hadiri Sekda Lotim kepala OPD serta Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB dan sejumlah pejabat provinsi NTB, Selasa (27/7).

Dalam rapat tersebut, tersaji desain kawasan tersebut serta sarana yang tersedia di dalamnya, seperti gudang, aula, laboratorium, hingga mushalla.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan provinsi NTB H. Fathul Gani dalam kesempatan tersebut mengungkapkan kondisi terkait aturan yang tidak membolehkan KIHT menghadap jalan protokol.

Dijelaskannya pula perizinan KIHT ini sudah lengkap, demikian pula seluruh dokumen pendukung seperti detail engineering desain (DED), dokumen Upaya Pengelelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), termasuk dokumen analisis dampak lalulintas (andalalin).

Sekda Lotim M Juaini Taufik juga menegaskan Pemkab Lombok Timur sangat berharap akan keberadaan KIHT ini, utamanya untuk mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Karenanya salah satu kendala yang ditemui saat ini, yaitu belum tuntasnya pembayaran ganti rugi kepada dua warga akan dilakukan dengan cara menitipkan pada pengadilan negeri selong atau konsinyasi. Pembayaran harus langsung kepada pihak yang menandatangani perjanjian sewa pertama kali.

Usai persoalan konsinyasi yang ditarget rampung dalam pekan ini, pembongkaran bangunan dapat segera dilakukan.

Disepakati pula untuk memenuhi harapan masyarakat setempat melalui Kepala Desa Paokmotong Herman yang juga hadir pada rapat tersebut, yaitu sosialisasi rencana final pembangunan KIHT.