Bupati Lotim, Kembali Rombak Posisi Pejabat, Dua Stafsus Dilantik Jadi Kepala Dinas

LOTIM LOMBOKita – Rombak komposisi jabatan struktural di lingkup Pemkab, kembali di lakukan Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy, Tiga orang pejabat eselon II dan Lima orang Eselon III, diantara pejabat eselon II tersebut merupakan staf khusus yang dijadikan Kepala Dinas, yaitu H Suroto SKM dan DR Fauzan.

Para pejabat tersebut, diambil sumpah jabatannya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, Drs. HM Juaini Taufik,  di ruang lobi Kantor Bupati Lotim, Rabu (8/6/2022).

Diantara Tiga pejabat eselon II yang di ambil sumpah jabatannya yaitu, Iswan Rahmadi yang sebelumnya menjabat Kabag Protokol dan Komonikasi Pimpinan ( PKP), menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, H Soroto SKM menjabat Kadis Sosial dan DR Fauzan menjabat Kadis Kominfo dan persandian

Dalam sambutannya, Sekda Lotim menyatakan pejabat yang dilantik khususnya eselon II telah dinyatakan lulus seleksi dan dipilih oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati.

“Telah keluar tiga nama di masing-masing jabatan eselon ll saat Pansel, dan pejabat pembina kepegawaian harus memilih yang terbaik dari ketiga itu,” terangnya.

Lanjut Taufik, Kadis Kominfo dan Persandian yang baru, diminta untuk menertibkan kembali barang-barang milik daerah terkait program Lotim.NET.

Ditegaskan pada program itu, pejabat baru harus memastikan kondisi dan posisi barang milik daerah, sebab pengadaannya menelan anggaran yang cukup besar.

Diingatkan pula kepada Kadis Pariwisata yang baru, agar berusaha maksimal dalam mengoptimalkan potensi pariwisata daerah.

Bahkan tegasnya, manager di dunia pariwisata harus mampu mengoptimalkan semua potensi yang ada.

Terutama dalam mengharmonisasi sumber daya alam (SDA) yang sangat potensial dengan sumber daya manusia (SDM) Lotim yang cukup baik dalam memajukan sektor pariwisata.

Khusus untuk Kadis Sosial yang baru, Taufik juga menekankan agar lebih responsif terhadap pengaduan dan masalah sosial di masyarakat, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kadis Sosial harus 24 jam responsif terhadap pengaduan dari masyarakat,” tekannya.