Pengedar dan Bandar Narkoba Di Lotim, Ditangkap Satnarkoba Polres Lotim
LOTIM LOMBOKita – Apes nasib LK (37)salah seorang oknum PNS Pemkab Lombok Barat, Ia ditangkap Buser Satnarkoba Polres Lombok Timur, dijalan Umum Paokmotong kecamatan Masbagik Lombok Timur Sabtu (20/5) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita, usai bertrasaksi narkoba.
Hasil penggeledahan di TKP, dari tangan pelaku polisi berhasil temukan Delapan poket barang bukti terduga narkoba siap edar,di saku celana, dan 13 poket dibawah telapak kaki pelaku.
pelaku langsung di gelandang ke kantor polisi, guna menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan.
Usai menangkap pelaku LK, polisi langsung melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan MA terduga bandar, warga Masbagik, Dari tangan MA, Polisi berhasil amankan barang bukti berupa uang Rp 10 juta, diduga hasil penjualan narkoba dari pelaku LK,
Kedua pelaku kini mendekam disel tahanan guna proses hukum lebih lanjut, dalam kasus ini kedua pelaku di jerat UU narotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono di dampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Suputra kepada wartawan membenarkan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar da bandar narkoba di wilayah Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik, Sabtu (20/5) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.
” Terduga pengedar di tangkap di jalan raya Paomotog, usai transaksi Narkoba,” katanya.
Saat penangkapan di lakukan menurut Gusti, pihaknya berhasil amankan barang bukti terduga narkoba jenis sabu, dari tangan pelaku, sebanyak 16 gram, yang sudah di poketkan siap edar,
” Saat digeledah, ada 8 poket diamankan dari saku celana kiri, dan 18 poket dibawah kaki pelaku, keseluruhan beratnya 16 gram,” katanya,
Disebutkan Gusti, hasil pengembangan penyidikan terhadap pelaku, kalau barang bukti yang diamakan tersebut,di dapatkan dari MA warga Masbagik, dan langsung bergerak mengamankan MA, dari tangan MA,hanya berhasil amankan uang Rp 10 juta hasil transaksi dengan pelaku, sementara barbuk narkoba tidak ada.
” Adanya pengakuan pelaku, hari itu juga langsung menangkap MA,” sebutnya, dan kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan, guna menjalani proses hukum, dan kedua pelaku di jerat UU narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
