PPK Kasus Proyek Pengerukan Labuhan Haji, Ditahan Jaksa, Kontraktor Mangkir
LOTIM LOMBOKita- Setelah menjadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Labuhan Haji, dan dinyatakan lengkap alat bukti, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, menahan Nu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),sementara tersangka kontraktor mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan.
” Tersangka Nu, ditahan setelah menjalani pemeriksaan delapan Tujuh jam,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu M Rasyidi, Rabu (2/2)
Dikatakan Rasyid, penahanan terhadap Nu, dilakukan setelah dinyatakan memenuhi ketentuan KUHAP pasal 21, yaitu tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas dapat dilakukan penahanan.
” Alasan penahan juga di lakukan, dikhawatirkan tersangka membawa lari barang bukti,” katanya, seraya mengatakan penahanan Nu dilakukan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong.
Sebelum ditahanpun, menurut Raysid, pemeriksaan kesehatan tersangkapun telah dilakukan,oleh tim medis RSUD dr Soejono Selong, dan kondisinya dinyatakan sehat, sehingga keputusan penahanan dilakukan
Sedangkan tersangka lainnya yaitu TR, Komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN), menurut Rasyid juga telah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, tetapi TR mangkir.
” Kalau TR datang, kemungkinan turut dilakukan penahanan juga, biar adil,” jelasnya, karena tak mungkin menahan satu orang,
” Terhadap TR, kalau tak memenuhi panggilan, kita akan lakukan pemanggilan paksa,” ucapnya.
Bahkan tambah Kasi Pidsus M Isa Ansyori, dirinya mengatakan pihaknya belum mendapatkan kabar keberadaan TR
” Setelah dilakukan pemanggilan Tiga kali, kalau tersangka TR tak datang, maka akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Dalam kasus ini, kerugian negara senilai 20 persen dari total nilai kontrak Rp 38 miliar, sedangkan pagu dana proyek pengerukan ini sebesar Rp 39,63 miliar, bahkan Uang muka 20 persen tersebut Rp 7 miliar, dan hasil audit khusus Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 6,3 miliar dari dana uang muka Rp 7 miliar.
PPK bersama dengan Komisaris melawan hukum sehingga merugikan negara. Ada tindak pidana korupsi akibat perbuatan keduanya. Proyek pengerukan diketahui batal dilaksanakan. Karena bentuknya uang muka, seharusnya dikembalikan ke kas negara. Sementara sampai sekarang uang muka tidak kunjung dikembalikan.
Diketahui, proses penyelidikan dilakukan Kejari Lotim sejak Januari 2021. Kata Rasyid, proses panjang saat audit dari BPKP. Penetapan tersangka sendiri dilakukan Kejari pada Bulan Desember 2021 lalu.
Terakhir setelah dua bulan berstatus tersangka baru dilakukan penahanan.
Sampai saat ini, sudah 25 saksi terperiksa. termasuk pihak dari perbankan di Bandung Jawa Barat yang menerima storan uang muka.
“Mengenai kemungkinan penambahan tersangka masih menunggu hasil proses pemeriksaan lanjutan,” sebutnya.
