Mizan Qudsiyah Tersangka, Keturunan TGH Ali Batu Tunaikan Nazar Cukur Gundul
LOMBOKita – Tokoh Wahabi di Lombok, Nusa Tenggara Barat Mizan Qudsiyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Mizan Qudsiyah diperkarakan atas ucapannya yang diduga menghina sejumlah makam leluhur di pulau Lombok dengan ucapan Makam Tain Acong (Makam Tahi Anjing, red). Ucapan tersebut dilontarkan Mizan Qudsiyah dalam sebuah majelis taklim yang tersebar di media sosial.
Kuasa Hukum Mizan Qudsiah, Apriadi Abdi Negara mengakui saat ini kliennya masih diamankan pihak kepolisian, demi keamanan dan ketertiban semua pihak.
“Saya sendiri tidak tahu beliau (Ustad Mizan, Red) tinggal dimana. Hanya Polda NTB yang tahu,” kata Abdi.
Baca juga: Polda NTB Tetapkan Mizan Qudsiyah Tersangka Kasus Hina Makam Leluhur
Mizan Qudsiyah Sampaikan Permohonan Maaf
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada media mengakui bahwa proses hukum dugaan penghinaan makam leluhur tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Sedangkan Mizan Qudsiyah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengetahui pentolan Wahabi Mizan Qudsiyah telah ditetapkan sebagai tersangka, keturunan ke lima TGH Ali Batu yakni TGH. Lalu Satria Ilham Sombe akan menunaikan nazar dengan mencukur rambut penuh alias gundul di atas makam almagfurulahu TGH Ali Batu di Sakra, Jumat (21/1/2022).
