Dua Orang Penjambret di Lotim, Tertangkap Tangan, Di Hajar Massa Hingga Babak Belur

LOTIM Lombokita – Apes nasib LE (21) dan H (36l keduanya warga desa Pijot kecamatan Sakra Timur Lombok Timur, ia di hajar massa hingga babak belur, lantaran ketangkap tangan, saat melakukan aksi penjambretan di jalan raya Montong Tanggi kecamatan Sakra Timur, Sabtu (20/11) sekitar pukul 11.00 Wita

Tertangkapnya pelaku ini, lantaran korban sempat mengejar pelaku sambil berteriak copeet, sehingga warga yang mendengar teriakan korban ikut mengejar pelaku, dan apesnya lagi dalam pelariannya, pelaku berhasil di tangkangkap saat terjatuh, akibat menabrak sepeda motor di depan kantor Puskesmas Lepak,

Saat terjatuh tersebut, keduanya langsung di tangkap warga, sebelum.petugas datang, kedua pelaku sempat di hajar massa hingga babak belur, setelah aparat kepolisian datang, polisi langsung mengevakuasi pelaku, guna menghindari main hakim sendiri.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono melalui Kasi Humas Iptu Nicolas, saat di konfirmasi membenarkan adanya dua pelaku penjambret berhasil di tangkap warga.

” Kedua pelaku berhasil di amankam warga, saat pelaku alami kecelakaan tabrakan, dan keduanya terjatuh dari sepeda motor,” ucapnya.

karena tertangkap oleh warga, menurut Kapolres, pelaku sempat di hajar warga hingga babak belur, dan begitu mendapatkan laporan, anggota langsung menuju TKP, untuk mengevakuasi kedua pelaku dari amuk massa.

” Kedua pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan, bersama barang bukti, berupa sepeda motor yang digunakan aksi, HP milik korban, dan satu bilah pisau milik pelaku,” katanya.

disebutkan Herman, modus aksi pelaku, pelaku beraksi menggunakan sepeda motor berboncengan, dan membuntuti korbannya, saat situasi sepi, pelaku langsung beraksi mengambil HP milik korban yang di simpan di kantong depan sepeda motornya, dan pelakupun langsung kabur.

Sementara itu, korban melihat HPnya di copet, langsung mengejar pelaku sambil berteriak copet, dan pelarian pelakupun terhenti akibat kecelakaan yang di alami.

korban dan warga yang melihat pelaku terjatuh, langsung beramai ramai mengamankan kedua pelaku, dan kedua pelakupun tak lepas dari akso bogem massa akibatnya kedua pelaku mengalami babak belur

” Kedua pelaku langsung di amankan ke sel tahanan, guna proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya, seraya mengatakan dalam.kasus ini kedua pelalu di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

.