Pengganti Ahmad Ziadi Dilantik Besok Pagi

Acara gladi bersih dan persiapan pelantikan PAW Ratmina menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggantikan Ahmad Ziadi yang mengundurkan diri lantaran maju sebagai calon Bupati Lombok Tengah / foto: bukhori

LOMBOKita – Pengganti Ahmad Ziadi menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah terjawab sudah.

Penggantinya adalah Ratmina, Caleg Partai Demokrat yang memiliki perolehan suara terbanyak setelah Ahmad Ziadi.

Sekadar informasi, Ahmad Ziadi yang kini juga sebagai Ketua DPC Lombok Tengah itu mengundurkan diri menjadi anggota dewan lantaran mencalonkan diri sebagai Bupati Lombok Tengah pada pilkada yang dilaksanakan pada tanggal 9 September 2020 lalu.

Plt. Sekretaris Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, S. Sos,. MH menjekaskanz sejak ditinggalkan oleh Ahmad Ziadi, kursi fraksi Partai Demokrat DPRD Lombok Tengah mengalami kekosongan hingga saat ini.

Menurut Suhadi Kana, nama Ratmina diusulkan ke KPU Lombok Tengah sebagai pengganti karena memperoleh suara terbanyak pada Pileg tahun 2019 lalu setelah Ahmad Ziadi.

“Besok pagi acara pelantikannya Ratmina sebagai pengganti antar waktu Ahmad Ziadi di ruang sidang DPRD Kabupaten Lombok Tengah,” kata Suhadi Kana di sela-sela acara gladi bersih dan persiapan acara pelantikan, Rabu (8/6/2021).

Pelaksanaan pelantikan PAW Ratmina, kata Suhadi Kana, tetap dilakukan sesuai standar protokol kesehatan Covid-19, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan hindari kerumunan.

“Bagi yang tidak memakai masker, tidak akan diperkenankan memasuki ruang acara pelantikan,” tegas Suhadi Kana.

Pantauan Lombokita.com, acara gladi bersih dan persiapan acara pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid dan Ratmina yang terlihat cukup bersemangat mengikuti acara hingga selesai.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Darmawan, MH dihubungi Lombokita.com membenarkan adanya acara pelantikan PAW atas nama Ramina menggantikan Ahmad Ziadi sebagai anggota dewan.

“Pelantikannya besok pagi oleh bupati atas nama gubernur di kantor dewan,” tandas Lalu Darmawan.

Kata Lalu Darmawan, berdasarkan mekanisme aturan tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan, pengganti diambil dari Caleg yang memperoleh suara terbanyak setelah Ahmad Ziadi.