Eksekutif Sampaikan Raperda Perubahan RPJMD dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
LOTIM Lombokita – Kondisi pandemi membawa dampak, sejumlah kebijakan nasional yang sangat mendasar dan strategis, terbit beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan, terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah,
sehingga mendorong daetah untuk melakukan perubahan (review) dokumen RPJMD kabupaten Lombok Timur tahun 2018-2023.
Perubahan tersebut, tentunya selaras dengan kebijakan nasional sehingga lebih responsif dan fokus pada isu-isu strategis, sehingga dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Lombok Timur tahun 2018-2023 memenuhi kaidah perencanaan yang baik dan prinsip pembangunan berkelanjutan,
sebelumnya telah dilakukan berbagai proses dan upaya harmonisasi, klarifikasi, maupun pendalaman materi melalui bermacam metode, pendekatan politis, teknokratis maupun partisipatif.
Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy Senin (7/6) menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023, beserta dokumen rancangan akhir perubahan RPJMD tahun 2018-2023,
Untuk di bahas oleh pimpinan dan anggota DPRD, untuk memperoleh persetujuan bersama Legislatif dan eksekutif.
Diharapkan substansi dokumen rancangan akhir perubahan RPJMD dapat disempurnakan dan dipertajam sesuai masukan dan saran panitia khusus DPRD kabupaten Lombok Timur.
Disampaikan pula pada Rapat Paripurna XI Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 tersebut Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020, Pelaksanaan APBD 2020 sebelumnya telah mendapatkan opini WTP dari BPK RI.
sejumlah rekomendasi BPK RI perwakilan Provinsi NTB di Mataram, memberikan gambaran pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2020 yaitu, APBD kabupaten Lombok Timur TA 2020 disusun dengan target pendapatan sebesar Rp. 2,603 trilyun , terealisasi sebesar Rp. 2,537 trilyun lebih atau 97,46%.
Sedangkam dari sisi belanja daerah, secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp. 2, 596 Triliyun lebih atau 96,60% dari Rp. 2, 687 trilyun Lebih.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan,pada sisi penerimaan pembiayaan yang direncanakan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 91,18 milyar lebih, sampai akhir tahun anggaran telah direalisasikan sebesar Rp. 104, 717 milyar lebih atau 115,05%. Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan telah direalisasikan sebesar Rp. 22,343 milyar lebih.
Dimana dana tersebut di jadikan penyertaan modal pemerintah kepada BUMD dan pembayaran pokok utang BLUD dr. Raden Soedjono Selong.
Hasil.realisasi tersebut, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp. 23,683 milyar lebih.
Bupati Sukiman juga menyampaikan total aset daerah pada neraca kabupaten Lombok Timur per-31 Desember 2020 sebesar Rp. 3,689 trilyun lebih, dengan jumlah kewajiban dan ekuitas sebesar Rp. 3, 689 trilyun lebih.
