Komisi IV DPRD Loteng Bantu Penyelesaian Dana PIP SDN 1 Jango
LOMBOKita – Rombongan Komisi IV DPRD Loteng datangi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jango Kecamatan Janapria untuk membantu menyalurkan sisa dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada sejumlah wali murid yang awalnya tidak mau menerima lantaran kepala sekolah diduga telah melakukan penarikan dana PIP tanpa sepengetahuan wali murid.
Kedatangan Ketua Komisi IV DPRD Loteng H Ahmad Supli bersama rombongan merubah pemikiran para wali murid. Disana, Supli menyampaikan telah menerima titipan dana dari kepala sekolah SDN Jango pada hari Rabu tanggal 7 April lalu sejumlah Rp 23.575.000 .
Oleh sebab itu hari ini (Senin) 12 April 2021, dana ini akan diberikan kepada wali murid sebagai penerima program.
“Kami diamanahkan untuk memberikan sisa bantuan program PIP dari Kepala Sekolah SDN Jango. Jadi saya berharap dana ini diterima dan dibagi rata kepada wali murid yang siswanya terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP),” ungkap Supli.
Supli menambahkan, karena penyaluran dari awal sudah ada kejanggalan maka, jalan terbaik adalah membagi rata sisa uang yang ada, mengingat dana tersebut merupakan hak bagi para siswa siswi penerima bantuan yang dititipkan oleh pemerintah pusat melalui program PIP.
“Dalam mekanisme penyaluran PIP, di sana ada pihak Bank, Komite, dan Kepala Sekolah. Adapun kejanggalan yang terjadi dalam sistem penyaluran silahkan wali murid telusuri,” sarannya.
Supli menegaskan, akan membentuk Tim Investigasi menelusuri siapa sebenarnya yang melakukan kesalahan. Apakah pihak Bank, Kepala Sekolah, atau Komite. Kalau pun nanti ada ditemukan fakta -fakta kejanggalan, dia menyarankan supaya dilaporkan saja.
“Bentuk tim investigasi, jika nanti ditemukan kenjanggalan silahkan dilaporkan,” tegas Supli.
Setalah mendengar penjelasan dari Ketua Komisi IV sejumlah wali murid yang hadir dalam kesempatan tersebut akhirnya sepakat menerima sisa dana PIP yang dititipkan pihak sekolah lewat Komisi IV DPRD Loteng.
Salah seorang wali murid, yakni Awan mengaku pihak sekolah memberikan dana sebesar Rp 31.500.000 (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kemudian disalurkan oleh komite secara bertahap. Tetapi jumlah yang diberikan komite tidak sesuai dengan yang tertera di buku rekening.
“Kalaupun sebelumnya ada kesalahan teknis antara kepala sekolah dengan komite dalam hal perbedaan nominal, menjadi pembelajaran kita semua. Terimakasih para wakil rakyat telah hadir disaat masyarakat membutuhkan,” tutup Awan.
