Pelaku Jambret Uang Rp30 Juta di Lotim Ditangkap Polisi

LOTIM Lombokita – Apes nasib SHN (26) warga Dasan Telok Bat, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, ( residivis) kembali di tangkap Tim Puma Polres Lotim, terkait kasus penjambretan yang di.lakukan pelaku di wilayah desa Nyiur Tebel kecamatan Sukamulia Lombok Timur 29 Matet lalu.

Selain pelaku utama, Tim Puma juga menangkap JN (33) warga desa Beleke Kexamatan Praya Timur Lombok Tengah selaku penadah hasil.kejahatan pelaku.

kedua pelaku di tangkap di rumahnya masing masing Sabtu (17/4) sekitar pukul 04.00 Wita.dan kini mendekam di sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut

Kasat Reskrim Polres Lotim melalui Kasubag Humas Iptu L Jaharudin yang di konfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku penjambretan yang terjadi di wilayah desa Nyiur tebal kecamatan Sukamulia Bulan Maret lalu,

dalam aksinya pelaku sempat salimg tarik tas dengan korban, bahkan pelakupun sempat menendang korban.

“dalam aksinya itu pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 30 juta, emas 40 gram dan HP korban,” katanya.

dikatakannya, terungkapnya pelaku ini, berawal sinyal HP milik korban yang berada di tangan penadah, dan langsung di lakukan penangkapan terhadap penadah tersebut.di rumahnya di wilayah desa Beleka.

Setelah itu langsung menangkap Sah pelaku utama di rumahnya di desa Sangkarsang Kecamatan Praya Timur Loteng,tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku Tim Puma Polrea Lotim yang di back up Polrea Loteng, berhasil menyita
barang bukti berupa 8 Buah ATM, 1 Buah Buku tabungan Bank BRI atas nama Johariah alamat Dusun. Menurik, Pematung  Kecamatan Sakra Barat, 1 Buah HP milik korban, 5 Buah HP di duga hasil curian, Sebilah parang milik pelaku dan Satu unit sepeda motor satria FU yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

” Kedua pelaku bersama barang bukti langsung di gelandang ke sel tahanan Poles Lotim guna proaes hukum dan pengembangan penyidikan,” jelasnya.

Menurut catatan Polres Lombok Timur, Pelaku Sah merupakan Residivis kasus yang sama dan baru selesai menjalani masa hukuman di Rutan Selong.

“Pelaku merupakan spesialis jambret yang kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah di Lombok Timu,” terangnya