Pemilik Sabu 15 Gram di Lotim Ditangkap Satnarkoba

LOTIM Lombokita – Apes nasib TS (28) warga desa Paokmotong kecamatan Masbagik Lombok Timur, Kamis malam (15/4) sekitar pukul 22.00 Wita, di tangkap oleh Tim Satnarkoba, saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu, di kampung Satelit desa Terara Barat kecamatan Terara.

Dalam.penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 15 gram, satu buah HP dan sepeda motor milik pelaku. pelaku bersama barang bukti langsung di amankan ke kantot Satnarkoba Polres Lotim,guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Pjs Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Iptu I Gusti Ngurah Bagus Saputra dalam jumpa pers membenarkan pihaknya, telah mengamankan TS yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, saat akan bertransaksi di wilayah desa Terara Barat.

” Pelaku kita tangkap di salah satu posronda di desa Terara Barat saat akan bertransaksi,” ungkapnya.

hanya saja saat akan di tangkap, pelaku sempat membuat barang bukti narkoba jenis sabu yang di bungkus tisu dan HP ke sawah.

” saat pencarian barang bukti, selain pelaku juga di saksikan kadus,” sebutnya.

fan barabuk yang di buang pelakupun bethasil di temukan, dan pelakupun tak dapat mengelak saat di tunjukkam barbuk yang sempay di buang tersebut.

dikatakan Gusti, hasil pengembangan sementara, pelaku mengaku barbuk narkoba jenis sabu yang di amankan dari dirinya itu, di dapatkan dari O warga Masbagik,

” kita masih terus menguntit jaringan pelaku, dan dalam kasus ini pelaku merupakan salah satu kurir pengedar narkoba di wilayah Lombok Timur,” sebutnya.

dalam kasus ini, menurut Gusti pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara

” Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” jelasnya.