Pelaku Pemerkosa Kaum Disabilitas di Lotim Ditangkap Polisi

LOTIM Lombokita – Anggota Unit PPA satreskrim Polres Lombok Timur,bersama Tim PUMA Polres Lotim, Kamis malam ( 1/4) sekitar pukul 22
00 Wita, berhasil menangkap Aw (18) warga Desa Lendang nangka kecamatan Masbagik Lombok Timur, di rumahnya, terkait kasus kejahatan asusila (pemerkosaan) yang di.lakukam terhadap korban disabilitas,

Pelaku di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan.langsung di gelandang ke sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut.

informasi yang di himpun, aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban N (18) ( disabilitas) warga kecamatan Masbagik,terjadi di rumah korban, Senin siang (29/3), saat rumah korban sepi.

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku saat bertemu korban, melihat situasi rumah korban, pelaku berusaha mencium korban, dan mendapat penolakan dari korban.

Karena mendapat penolakan dari korban, pelaku menjauhi tempat duduk korban, untuk melihat situasi sekitaran rumah korban, dianggap sepi, pelaku kembali mendekati tempat duduk korban, dan langsung melampiaskan nafsu bejatnya, dengan cara meraba dada korban, dan mengangkat rok korban, sambil meraba kemaluan korban.

korban yang mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku, yang baru di kenal Tiga hari di facebook,merasa ketakutan,

pelaku yang melihat korban ketakutan, bukan justru mengurungkan niat bejatnya, tetapi makin berani,dengan cara menarik tangan korban ke atas pangkuannya,

Saat korban berada di atas pangkuan itulah, pelaku memaksa menyetubuhi korban dan kesucian korban berhasil di renggut pelaku.

Atas kejadian itu korban langsung berlari.masuk ke kamarnya, dan alami pendarahan, begitu juga pelaku setelah.melampiaskan nafsu bejatnya langsung kabur meninggalkan rumah korban.

Saat orang tua korban pulang, kaget melihat korban yang alami pendarahan, dan langsung membawa korban ke Puskesmas, orang tua korban makin kaget, setelah mendengar kalau korban alami pendarahan akibat di setubuhi,

Tak menerima perbuatan.pelaku, orang tua korban langsung melapor ke SPKT Polres Lotim
dan laporan korban langsung di tindak lanjuti dengan penangkapan pelaku

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Daniel P Simomungsong di dampingi Kasubag Humas Polres Lotim Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan kejahatan asusila ( Permerkosaan) tersebut,

” laporan korban langsung di tindak lanjuti, dan telah berhasil menangkap pelaku,” katanya.

Dikatakan Daniel, yang menjadi korban pelaku,yaitu anak yang alami disabilitas,

” korban baru kenal Tiga hari dengan pelaku melalui medsos facebook, dan langsung melakukan pertemuan,” jelasnya.

Saat bertemu itulah.pelaku.melakukan aksi bejat memperkosa korban, sampai alami pendarahan dan lima jahitan.

” pelaku saat ini mendekam di sel tahanan guna proses hukum,” ucapnya,termasuk telah melakukam olah TKP serta visum korban