Pengedar Ganja dan Sabu, Asal Rumbuk di Tangkap Satnarkoba Polres Lotim
LOTIM Lombokita – Apes nasib Mn (37) warga Desa Rumbuk Kecamatan Sakra Lombok Timur, Sabtu malam (6/3) sekitar pukul 21.40 Wita, di gelandaang anggota Satnarkoba Polres Lombok Timur, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja.
pelaku di tangkap di rumah temannya di kampung Nurmujahidin desa Rumbuk,bersama barang bukti.sementara kawan pelaku berhasil kabur dari sergapan tim unit Satnarkoba.
malam itu juga pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Lotim,Iptu I Gusti Ngurah Bagus Saputra saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Mn warga desa Rumbuk,terkait kepemilikan narkoba jenis Ganja dan shabu.
” Pelaku saat sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Lotim,” ucapnya, dan hasil test urine terhasap pelaku positif.
Disebutkan Gusti, terungkapnya kasus ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, kalau di wilayah tersebut, kerab di jadikan lokasi peredaran narkoba, laporan warga tersebut,langsung di tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan
“Hasil penyelidikan terbukti benar, dan langsung melalukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.
menurut Gusti, pelaku di tangkap di rumah kawannya, saat sedang duduk di teras, sementara pemilik rumah sendiri berhasil kabur saat melihat petugas datang.
sementara pelaku tak berhasil melarikan diri, dia pasrah saat di tangkap, bahkan saat dilakukan penggeledahan badan, di celana pelaku di temukan barang bukti narkotika jenis Ganja satu bungkus plastik klip berat 0,4 gram dan narkoba jenis shabu sebanyak 1 bungkus plastik jenis sabu dan 1 poket kecil berisi sabu juga, termasuk sejumlah uang Rp 2.100.000,Hand Phone (HP) dan barang bukti lainnya.
” Saat di tangkap pelaku baru selesai mengkomsumsi narkoba tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini pelaku di ancam pasal 111 ayat (1), pasal 14 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika,dengan ancaman 20 tahun penjara.
