Edaran Bupati Lombok Tengah, Jumatan dan Nyongkolan Ditiadakan
LOMBOKita – Mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 atau virus corona, pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Bupati HM Suhaili Fadil Tohir, SH.
Surat Edaran bernomor 338/18/HUMAS tentang ikhtiar penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah tersebut resmi keluar dan mulai berlaku Selasa tanggal 24 Maret 2020.
Surat edaran bupati Lombok Tengah itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran gubernur Nusa Tenggara Barat bernomor 360/170/BPBD/III/2020 tentang kewaspadaan masyarakat NTB dalam penanganan penyebaran Covid-19, juga berdasarkan Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19.
Dalam surat edaran bupati Lombok Tengah itu mengandung enam poin, salah satunya pelaksanaan ibadah Jumat yang ditiadakan di masjid dan diganti dengan sholat Zuhur di rumah masing-masing.
Poin lainnya tidak mengadakan kegiatan yang menghadirkan dan menciptakan keramaian, baik yang bersifat sosial keagamaan, hiburan, pagelaran adat dan budaya, kegiatan olahraga seperti tasyakkuran, nyongkolan, resepsi, perayaan hari besar keagamaan, car free day, dan kegiatan lainnya baik di tempat ibadah maupun tempat umum lainnya.
Untuk fasilitas ekonomi dan perdagangan tetap dibuka terbatas dengan menerapkan protokol covid-19 serta warung makan melayani pembelian yang bersifat take a way (bawa pulang), dan jika tetap makan di warung maka hendaknya mengatur jarak minimal satu meter serta menyediakan antiseptik atau tempat cuci tangan dan sabun.
Bagi pengelola tempat hiburan agar menghentikan segala bentuk kegiatan dan menutup tempat hiburan untuk sementara waktu.
Melakukan pemantauan kepada warga yang baru datang dari daerah terpapar covid-19 dan atau luar negeri dan untuk selanjutnya dibawa melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
Dan terakhir, menghubungi hotline service covid-19 Kabupaten Lombok Tengah melalui 119 atau 081-133-399-000.
Tinggalkan Balasan