Lagi, KASTA NTB Pertanyakan Hasil Audit Ruislag LCC ke BPKP

LOMBOKita – LSM KASTA NTB kembali mendatangi Kantor BPKP Perwakilan Mataram, Selasa (19/11/2019) untuk mempertanyakan hasil audit ruislag (tukar guling) eks Kantor Pertanian Lombok Barat dengan PT BLISS.

Kedatangan LSM Kasta yang dipimpin Ketua KASTA Lombok Barat Alhadi Muis itu diterima Kepala BPKP Perwakilan Mataram NTB, Agus Puruhiarta WP. Turut hadir pada kesempatan itu, Dewan Pembina LSM Kasta NTB, Lalu Wink Haris.

Menurut Ketua Kasta Lombok Barat, Alhadi Muis, kedatangannya kali ini untuk menagih janji BPKP menyelesikan audit kasus ruislag asset milik Pemkab Lombok Barat itu sebagaimana janji pada hearing sebelumnya.

“Prosesnya sangat lambat, makanya kami datang lagi menagih janjinya untuk segera menyelesaikan audit asset milik pemerintah daerah itu,” sesal Alhadi Muis.


Berita sebelumnya:

Kasta NTB Desak BPKP Tuntaskan Audit Kasus LCC

Kasta NTB Sesalkan Penanganan Dugaan Korupsi LCC Lamban

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPKP NTB Agus Puruhiarta WP menyatakan sudah menyerahkan hasil audit kasus ruislag eks kantor Dinas Pertanian milik Pemkab Lobar di lahan LCC Narmada ke Kejaksaan Tinggi pada Senin 18 Nopember 2019,

Menurut Agus Puruhiarta WP, pihaknya telah merampungkan audit lahan LCC sesuai permintaan APH dalam hal ini Kejati NTB. Selanjutnya, menjadi kewenangan pihak Kejati untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak masuk ke dalam ranah tersebut. Silakan kawan-kawan Kasta berkoordinasi dengan Kejati NTB untuk pertanyakan soal langkah hukum selanjutnya,” jelas Agus Puruhiarta WP.

Ketua Pembina Kasta NTB, Lalu Wink Haris menyambut baik hasil audit tersebut meski pihaknya sangat berharap agar audit BPKP menyeluruh terhadap persoalan lahan di LCC, baik mengenai perpindahan penguasaan lahan 4,8 hektar aset Pemkab dari PT TRIPAT ke PT BLISS termasuk uang Rp1,7 miliar sebagai penyertaan modal.

“Kita berharap setidaknya penyelesaian audit ruislag eks Kantor Dinas Pertanian di lahan LCC dan akan membuka ruang bagi penyelesaian menyeluruh atas dugaan korupsi “berjamaah” atas lahan milik rakyat di Gerimak Narmada atas nama penyertaan modal dan investasi,” harap Lalu Wink Haris.

Lalu Wink Haris meminta Kejaksaan Tinggi NTB segera menetapkan tersangka atas persoalan tersebut karena selama ini Kejati selalu beralasan belum bisa menindaklanjutinya dengan dalih menunggu hasil audit BPKP NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini