Gubernur Perintahkan AP Ganti Nama Bandara Lombok Menjadi ZAM

Ilustrasi penumpang Bandara Internasional Lombok / foto: Bukhori

LOMBOKita – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Zulkifliemansyah memerintahkan PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Lombok atau Lombok International Airport (LIA) untuk mengubah nama bandara menjadi Bandara Zainuddin Abdul Madjid (ZAM).

Hal tersebut untuk melaksanakan surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan RI Nomor 1421 Tahun 2018 tentang perubahan nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) yang berada di Kabupaten Lombok Tengah.

Surat tertanggal 5 Nopember 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah yang dikeluarkan merujuk pada surat keputusan Menteri Perhubungan RI tentang perubahan nama bandara Lombok menjadi Bandara Zainuddin Abdul Madjid.

Dalam surat gubernur NTB itu juga secara tegas menyatakan, untuk pelaksanaan dan tindak lanjut keputusan Menteri Perhubungan RI tersebut, dimohon kepada DPRD Provinsi NTB untuk dapat mendukung pergantian nama bandara itu dengan memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan.

Dua rekomendasi yang harus dikeluarkan itu yakni memerintahkan pihak maskapai untuk melakukan anouncement dengan menyebutkan nama Bandara Zainuddin Abdul Madjid sesuai keputusan Menteri dan memerintahkan kepada PT Angkasa Pura I untuk memasang papan nama bandar udara Zainuddin Abdul Madjid di lingkungan bandara.

Terkait hal itu, Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, I Nyoman Siang mengaku masih menunggu arahan dari pusat terkait perubahan nama bandara. Sebab, surat gubernur tersebut baru diterima.

“Suratnya baru hari ini (Jumat) pukul 15.00 Wita kita terima, dan akan segera kami sampaikan ke Jakarta,” kata I Nyoman Siang kepada Lombokita.com, Jumat (15/11/2019).

Pihak bandara, kata I Nyoman Siang, belum bisa berbuat untuk pergantian nama bandara dan memasang nama baru sesuai surat gubernur tersebut selama belum ada arahan dari pusat.

“Untuk sementara belum ada perubahan sampai adanya perintah dari kantor pusat,” singkat I Nyoman Siang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *