Lima Tahun Menjabat,DPRD Lotim Hanya Bisa Buat Dua Perda Inisiatif ‎

LOMBOKita -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Timur hanya bisa menggodok dan menetapkan dua peraturan daerah (Perda) inisiatif dewan selama lima tahun menjabat yakni 2014-2019. Namun begitu untuk perda komulatif yang sudah ditetapkan bersama eksekutif mencapai puluhan perda.

Demikian ditegaskan Ketua DPRD Lotim,Raden Rahardian Soejono kepada wartawan di sela-sela kegiatan penutupan TMMD ke-105 di Keruak, (7|8).

” Memang betul untuk perda inisiatif dewan hanya dua yang berhasil ditetapkan,sedangkan perda komulatif mencapai puluhan,” tegasnya.

Ia menjelaskan diantara perda inisatif dewan yang ditetapkan yakni Perda produk lokal dan perda penataan pusat perbelanjaan dan penataan rakyat. Dengan semua ini diusulkan pada pemerintah saat ini.

Sementara  pada pemerintahan sebelumnya pernah mengajukan usulan perda mengenai masalah pengelolaan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Lotim, akan tapi ditolak oleh HM.Ali BD yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Lotim.

” Kami usulkan perda inisiatif dewan mengenai Bazda,akan tapi terpental pada masa Bupati Ali BD,” tukasnya.

Lebih jauh politisi Partai Demokrat ini menambahkan dua perda unisiatif dewan yang ditetapkan ini merupakan sumbangsih dari kami diakhir masa jabatan ini.Sehingga tentunya bisa dipergunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknnya.

” Mudah-mudahan perda inisiatif yang kami tetapkan ini bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknnya untuk kemajuan Lotim kedepannya,” tandasnya.