Caleg Terpilih Partai Berkarya Dilaporkan Ke Polda, KPU dan Bawaslu NTB
LOMBOKita – Salah satu aktivis Nusa Tenggara Barat melaporkan oknum Caleg terpilih Partai Berkarya DPRD NTB Dapil III Lotim,Jalaludin ke Polda Nusa Tenggara Barat terkait dengan dugaan pidana menggunakan ijazah palsu yang bersangkutan saat pencalekannya.
Selain itu, juga di laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB,dakam laporannya meminta penetepan caleg terpilih DPRD NTB dari Partai Berkarya Dapil III Lotim diganti dan Bawaslu NTB mengenai tidak menenuhi syarat sebagaimana pasal 426 ayat 1 Undang-undang No.07 tahun 2017 tentang pemilu.Diantaranya Meninggal dunia, tidak memenuhi syarat dan terbukti melakukan tipilu.
Demikian ditegaskan aktivis NTB, Andra Ashadi kepada wartawan di Selong, Selasa (30/7). ” Memang saya sendiri yang melaporkan oknum Caleg terpilih DPRD NTB dari Partai Berkarya Dapil III Lotim ke tiga institusi yakni Polda NTB,Bawaslu NTB dan KPU NTB,” tegasnya.
Ia menjelaskan untuk laporan ke Polda dilakukan sudah lebih dahulu, sebelum laporan kami layangkan ke Bawaslu NTB dan KPU Lotim pada hari Jumat lalu. Bahkan menurut dalam waktu dekat ini dari Polda akan melakukan pemanggilan untuk diminta keterangannya para pihak.
Begitu juga sebagai acuannya dalam melakukan pelaporan yakni Pasal 1 ayat 27 Per-Bawaslu No 7 Tahun 2018 yang berbunyi pelapor adalah orang yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terdiri dari warga negara indonesia memiliki hak pilih,pemantau pemilu atau peserta pemilu.
” Kami minta kepada tiga lembaga ini agar serius untuk menindaklanjuti laporan yang saya ajukan,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Andra, bukti-bukti yang kami ajukan dalam laporan tersebut diantaranya Foto copy surat keterangan yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim tentang pencabutan ijazah paket C atasnama Jalaluddin.
Kemudian Foto copy surat pernyataan yang terbitkan Kepala Kantor Kementerian Agama Lotim tentang pencabutan surat keterangan perganti ijazah Jalaludin, foto copy daftar buku induk siswa Mts NW Tembeng Putik dan Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi NTB tentang penetapan Jalaludin sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD NTB Dapil III Lotim.
” Yang saya minta dari KPU NTB agar penetapan calon DPRD NTB terpilih dari Partai Berkarya atasnama Jalaludin diganti, kemudian Bawaslu agar memerintahkan KPU NTB membatalkan penetapan Jalaludin sebagai calon terpilih dan Polda NTB untuk memproses dugaan pemalsuan dugaan ijazah Palsu,” tandasnya,
Sementara oknum Caleg terpilih DPRD NTB dari Partai Berkarya, Jalaludin saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler dan watshapnya tidak ada yang mengangkat meski terhubung, bahkan dilakukan SMS, akan tapi tidak ada yang membalasnya.
Salah seorang anggota Komisioner KPU NTB, Yan Marli saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang masuknya mengenai kasus Caleg terpilih dari Partai Berkarya DPRD NTB dapil III Lotim, akan tapi menurutnya semua itu ada mekanisme, karena kalau soal dugaan tidak bisa dijadikan dasar hukum, kecuali sudah ada kepastian hukum yang ingkrah atas kasus yang dilaporkan tersebut.
” Yang jelas pijakan kami bukan asumsi atau dugaan melainkan kepastian hukum yang jelas,” tandasnya.
Kemudian Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol.Purnama, SIK maupun Ketua Bawaslu NTB,Khuwalid sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi meski telah berusaha untuk melakukan menelpon dan watshap akan tapi belum ada jawaban dan balasan.
