Bontet Diamankan di Rumah Mertua

LOMBOKita – Pelarian Bontet sejak namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat keamanan, akhirnya berakhir di sel tahanan Polres Lombok Tengah.

Bontet yang tercatat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dilaporkan oleh warga karena berusaha melakukan perampasan kendaraan milik seorang pelajar di jalan raya Dusun Benjor Desa Penujak Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim, AKP Rafles P. Girsang mengungkapkan, Bontet melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan Dusun Benjor Desa Penujak Kecamatan Praya Barat pada Kamis tanggal 31 Mei 2018, sekira pukul 13.30 Wita.

Warga Desa Sukadana Kecamatan Pujut itu memukul korban yang masih berstatus pelajar dan menarik sepeda motor yang dikendarai Tamimi (19), warga Desa Penujak.

Mendapat perlakuan kekerasan itu, Tamimi kemudian berteriak minta tolong, sehingga dalam waktu yang singkat, warga pun berhamburan keluar menuju sumber teriakan.

“Saat itu Bontet berhasil kabur, sementara temannya MJ berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Lombok Tengah,” jelas Kasat Reskrim di kantornya, Rabu (24/7/2019).

Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku Bontet berhasil diamankan petugas dari Tim Resmob Polres Lombok Tengah pada Selasa (23/7/2019) pukul 21.30 Wita atas kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Praya Barat.

Menurut Kasat Reskrim, setelah mendapat informasi bahwa DPO Bontet berada di rumah mertuanya di Dusun Batu Mulut Desa Bonder Kecamatan Praya Barat, kemudian Tim bersama Kanit Polsek Praya Barat langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku Bontet diamankan di sel tahanan Polres Lombok Tengah,” kata Kasat Reskrim.