Panwaslu LN Jeddah: Pemilu Aman, Partisipasi Pemilih 51,81 Persen

LOMBOKita – Proses pemungutan suara Pemilihan Umum serentak tahun 2019 yang dilakukan di wilayah akreditasi KJRI Jeddah berjalan aman dan lancar. Pelaksanaannya pun secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER) dan JURDIL (jujur dan adil).

Hal tersebut disampaikan Panwaslu Luar Negeri Jeddah terkait pelaksanaan pemungutan suara di Jedda, Saudi Arabia yang disampaikan melalui siaran tertulis diterima Lombokita.com, Minggu (14/4/2019).

Berikut pernyataan lengkap Panwaslu LN Jeddah yang diterima redaksi Lombokita.com:

Berkenaan dengan banyaknya berita-berita dan video-video yang beredar di masyarakat terkait pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum serentak 2019 di wilayah akreditasi KJRI Jeddah, maka kami Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Jeddah merasa perlu memberikan pernyataan untuk beberapa hal sebagai berikut :

1. Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-sebarnya kepada KJRI Jeddah, PPLN, dan KPPSLN yang sudah menunjukan netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, serta seluruh Pengurus Partai atau Timses Paslon dan juga seluruh WNI yang telah berkontribusi dalam rangka mensukseskan Pemilu Serentak 2019 yang LUBER dan JURDIL di wilayah akreditasi KJRI Jeddah.

2. Pelaksanaan pemungutan suara di Wilayah KJRI Jeddah berjalan dengan aman dan terkendali dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 51.81% dari DPTLN yang sudah ditetapkan, dimana pemungutan suara metode Kotak Suara Keliling (KSK) sudah dilaksanakan pada tanggal 8, 9 dan 12 April 2019 serta untuk pemungutan suara metode TPSLN dilaksanakan pada tanggal 12 April 2019 di tiga titik yaitu di Kantor KJRI, Wisma KJRI dan Sekolah Indonesia Jeddah. Pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan lancar walaupun dibeberapa titik TPSLN sempat dihentikan sementara (+/- 30-60 menit) dikarenakan ada penumpukan antrian dan tidak tertib serta terjadi desak-desakan pemilih, namun setelah ditertibkan pemungutan suara diseluruh TPSLN dilanjutkan sampai dengan antrian terakhir pemilih yang sudah terdaftar baik DPTLN maupun DPKLN.

3. Penghitungan suara baru akan dilaksanakan serentak pada 17 April 2019, sehingga jika ada berita hasil penghitungan suara bisa dipastikan bukan merupakan hasil penghitungan resmi.

4. Berita dari video yang beredar terkait habisnya surat suara adalah tidak benar. Kejadian sebenarnya adalah tim data dan verifikasi yang disiagakan oleh PPLN di setiap pintu masuk lokasi TPSLN sedang menjelaskan kepada pemilih bahwa pemilih DPKLN hanya bisa memilih di 1 jam terakhir jika surat suara masih tersedia, namun pemilih yang sedang dijelaskan tersebut tidak terima dengan penjelasan tim data dan verifikasi dan tidak mau memilih di 1 jam terakhir karena takut kehabisan surat suara.

5. Berita yang beredar terkait KPPSLN yang memberikan prioritas kepada pemilih yang akan memilih salah satu paslon tertentu adalah tidak benar. Kejadian sebenarnya adalah KPPSLN mendahulukan pemilih yang terdaftar di DPTLN dan mendaftarkan pemilih yang belum terdaftar menjadi DPKLN untuk dipersilahkan menunggu atau kembali lagi di 1 jam terakhir.

6. Berita yang beredar terkait ditutupnya TPSLN lebih awal sehingga pemilih tidak menggunakan hak pilih adalah tidak benar. Kejadian sebenarnya adalah pihak keamanan menerapkan buka-tutup di setiap gerbang lokasi TPSLN karena terjadi penumpukan pemilih, untuk kejadian ini kami merekomendasikan untuk disepakati bersama antara saksi dan KPPSLN memperpanjang waktu pemungutan suara agar seluruh warga yang sudah hadir dapat menggunakan hak pilihnya. Berdasarkan pengawasan dan pemantauan kami rata-rata setiap TPSLN baru selesai melakukan pemungutan suara paling cepat pada pukul 02.00 WAS atau lebih lama 2 jam dari waktu yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu 24.00 WAS dan tidak ada WNI yang sudah mengantri tetapi tidak dipersilahkan memilih, namun ada pula WNI yang merasa lelah lama mengantri dan memutuskan untuk pulang dan tidak menggunakan hak pilihnya.

7. Dikarenakan pemilih DPKLN lebih banyak daripada pemilih DPTLN sehingga untuk memastikan seluruh WNI yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya maka pengawas KSK/TPSLN, saksi dan KPPSLN menyepakati agar pemilih yang terdaftar di DPKLN dapat memberikan hak pilihnya lebih awal.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan, semoga dapat menjelaskan kepada seluas-luasnya Warga Negara Indonesia dan mari kita bersama-sama perangi “HOAX”.

“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu”

Jeddah, 14 April 2019

Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Jeddah (Ruhyat Azhari) (Nurhidayah) (Syamsul Jamal Mali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini